IPW Desak Kapolri Pecat Anggotanya yang Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga

by

Konsepnews.com, Jakarta– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan penganiyaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman, Sabtu (4/6) dini hari.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menuturkan anggota Polri tersebut dinilai telah menciderai marwah institusi Polri yang diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

“Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kepastian itu, kata Sugeng, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.

“Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma,” tandas Sugeng.

“Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri ,” sambungnya.

Ketua IPW menambahkan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, dinilai melanggar peraturan perundangan pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003.

“Secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan PP No 2 tahun 2003.

“Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri. Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri ,” paparnya.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut berawal saat Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya mengunjungi Holywings Yogyakarta pada Jumat (3/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Yoga saat itu diprovokasi oleh pengunjung berinisial CL hingga terjadi perkelahian di depan parkiran Holywings sekitar pukul 02:00 WIB.

Saat itu, CL memanggil temannya yang bernama L yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

Akibat peristiwa tersebut, Indonesia Police Watch berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengevaluasi Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya.

Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali.

Sumber : IPW

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.