IPW Menilai KPK Gagal Tangkap Buronan Harun Masiku

by

Konsepnews.com, Jakarta– Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dalam menangkap buronan Harun Masiku.

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, pernyataan Deputi penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto yang mempersilahkan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/5) yang lalu.

“Padahal selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar-gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

“Menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK. Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” bebernya.

Dengan pernyataan tersebut, kata Sugeng, Indonesia Police Watch menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut.

“Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku,” ungkapnya.

“Jadi jangan diputarbalikkan, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri,” kata Sugeng.

Menurutnya, KPK diduga tidak mampu menangkap buronan yang selama dua tahun lebih ini bersembunyi, Sugeng menyarankan KPK melibatkan institusi lainnya termasuk pihak TNI.

“Kalau memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri,” ujarnya.

“Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat,” kata Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka terkait kasus pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Akan tetapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara itu Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

“Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar,” pungkas Sugeng.

Sumber :IPW

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.