KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan WFA tersebut dapat diterapkan pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
“Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya pada momen mudik dan Lebaran. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan fleksibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari setelahnya,” ujar Jatmiko.
Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut. Pemerintah Kota Tangerang tetap memberlakukan Work From Office (WFO) bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa instansi yang tetap bekerja dari kantor di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, pelayanan publik di tingkat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan juga tetap berjalan seperti biasa untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa libur Lebaran.
Jatmiko menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu target kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menyambut momen mudik dan Lebaran, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja ketika para pegawai kembali bertugas setelah cuti bersama berakhir. san/*







