Kamaruddin Apresiasi Polda Metro Jaya Terkait Penetapan Tersangka Direktur INDOPOS

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akhirnya menetapkan Direktur PT Indopos Intermedia Press, RD sebagai tersangka.

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wassidik terkait kasus ini,” kata Kamaruddin Senin, 22 Januari 2024. 

“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” ujarnya.

Kamaruddin berharap kasus tersebut menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka. 

“Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, ” ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sebelumnya diberitakan, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya. 

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK. 

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya. 

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin beberapa hari lalu.

Pengacara keluarga Brigadir Josua itu juga mengatakan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring kerja terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut. 

Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT. 

Sebelumnya RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.

Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 11 Januari 2024. 

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.