Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Dr. Togar Situmorang: Panggil Kembali Dan Tangkap Kamaruddin

by

Konsepnews.com -Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan HOAX oleh BARESKRIM mendapat apresiasi Advokat Batak Top Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA.

Dr. Togar Situmorang bahkan meminta Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera Kamaruddin dipanggil kembali untuk segera di Tahan dan bisa lanjut ke persidangan agar tidak dituding KRIMINALISASI Advokat.

Bareskrim layak tersangka kan Kamaruddin jadi tersangka dan dipidana dikarenakan Kamaruddin Simanjuntak yang menerima info dari Istri nya Dirut TASPEN tanpa Hak malah melakukan perbuatan melawan hukum ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang Capres pada Pilpres 2024. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023) sebelum ditetapkan sebagai Tersangka.

Dr. Togar Situmorang mengatakan, Kamaruddin Simanjuntak menyimpang dari tujuan Surat Kuasa yang diterima dalam membela Hak kliennya dalam perkara peceraian Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

“Isteri dari Dirut Taspen itu tidak memberikan kuasa kepada Kamaruddin untuk mengungkap video porno dan dugaan korupsi 300 Triliun, namun Rina Lauwy hanya memberi kuasa untuk mendampingi atau membela perceraiannya dan hak anak, tetapi Kamaruddin Simanjuntak menyimpang dari isi Surat Kuasa”, ungkap Dr. Togar Situmorang kepada wartawan via Selular dari Bali ( 19/8).

“Serta pemberitaan Tanpa Hak via podcast-podcast, di media cetak dan elektronik, menyimpang dari makna Surat Kuasa Khususnya jadi layak dihukum, untuk menjadi contoh para Advokat agar tunduk kepada Undang-Undang Advokat, misal ada Case Perceraian maka harus ada Surat Kuasa untuk mengurus perceraian dan misal ada Case Pidana Pembunuhan maka Surat Kuasa Khusus hanya terkait peristiwa pembunuhan contohnya seperti itu, dimana Kamaruddin Simanjuntak ini ditunjuk kuasa untuk mengurus perceraian dan hak asuh anak saja,” lanjutnya.

Dr. Togar Situmorang adalah Caleg Partai Demokrat yang akan mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, tidak ada KRIMINALISASI yang dilakukan pihak BARESKRIM POLRI dalam penetapan Tersangka Kamarudin Simanjuntak atas Laporan Polisi oleh Direktur Taspen ini di karenakan ucapannya terhadap Antonius Kosasih.

“Yang menyebutkan bahwa Kosasih mengelola uang senilai Rp. 300 Triliun yang dipersiapkan untuk kampanye seorang Capres ini sangat merongrong wibawa Negara karena Wajib dibuktikan oleh Audit BPK dan membongkar Aib orang tanpa Hak Kamaruddin Simanjuntak juga menyebutkan bahwa ada banyak wanita simpanan yang dititipkan uang hasil investasi dana perusahaan oleh Kosasih.,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA. (NL)

No More Posts Available.

No more pages to load.