Kapolda Metro Apresiasi Polres Jakbar Terkait Pengungkapan 277 Kg Sabu Jaringan Internasional 

by

Jakarta, Konsepnews.com – Keberhasilan Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat atas pengungkapan Narkoba jenis Sabu jaringan internasional seberat 277 Kg atau setara dengan nominal Rp 415 miliar di apresiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2).

Dari pengungkapan ini sedikitnya polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 1.385.965 jiwa orang dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Pelaku menyelundupkan narkotika jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia tersebut melalui jalur laut diperoleh dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap narkoba dalam jumlah yang fantastis.

Menurutnya, ditingkat level Polres, Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia.

“Ini pengungkapan yang luar biasa, hasil kerja keras Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan juga Kasat Res narkoba AKBP Akmal dan tim di lapangan,” kata Fadil Imran di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, (23/2/2023).

Dikesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan tim di lapangan,” terangnya.

“Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS,” ujar Pasma.

Kapolres menjelaskan, para pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No. 1 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang (TKP 2).

Dan di Jl. Rawa Bening Rt 03/024 Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. AcehTamiang Aceh (TKP 4).

“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram,” tandasnya.

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.

Dikesempatan yang lain Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional tersebut. Tim kemudian terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial MUL als AGS. 

“MUL als AGS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram,” ungkapnya. 

Menurut Akmal, saat itu tersangka MUL als AGS meletakkan sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan ditutup menggunakan jaring ikan. 

“Sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh. 

“Rencananya dalam beberapa waktu kedepan akan di bawa ke Jakarta,” ucap Akmal. 

Akmal menyebut, dalam pengungkapan kasus ini ada masih ada beberapa orang yang berstatus DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina. 

“Dari pengungkapan kasus ini total ada 6 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir,” katanya. 

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.