Kapolda Metro Jaya Geram Melihat Aksi Premanisme yang Memaki Anggota Polisi

by

Jakarta, Konsepnews.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram melihat aksi premanisme yang memaki dan membentak anggota polisi di salah satu apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/2) yang lalu. 

Kejadian tersebut dilakukan oleh beberapa oknum debt collector saat hendak menarik paksa kendaraan masyarakat.

“Saya lihat preman ini sudah agak mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya belum tidur jam 03:00 WIB, darah saya mendidih itu saya melihat anggota dimaki-maki begitu,” kata Fadil dalam akun Instagram pribadinya @kapoldametrojaya ,Selasa (21/2/2023).

“Ngga ada lagi tempatnya preman di Jakarta, jangan mundur lagi, sedih hati saya,” sambungnya.

Fadil memerintahkan kepada seluruh Kasat Serse Polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Saya itu bolak-balik (melihat video) yang debt collector macam itu , jangan biarkan dia itu, lawan, tangkap jangan kasih lama,” ucapnya.

“Ini Kasat Serse-Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respon, cepat tangkap preman-preman seperti itu,” tegas Fadil.

Tak hanya itu, Kapolda juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memproses pengguna jasa debt collector jika masih melakukan aksi-aksi kekerasan dengan cara menteror masyarakat atau kreditur.

“Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar begitu. Termasuk yang order (jasa penagihan) siapa itu perusahaan leasing yang order itu (diproses),” kata Fadil.

“Tidak boleh lagi dept collector yang menggunakan kekerasan menteror orang, nggak boleh lagi. saya perintahkan kamu (Kasat Serse),” tandasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial, anggota polisi Aiptu Evin di maki-maki beberapa oknum debt collector saat berusaha untuk memediasi penarikan kendaraan milik masyarakat.

Dalam video tersebut tampak terlihat beberapa oknum debt kolektor marah-marah kepada anggota polisi saat diajak ke Polsek terdekat untuk dilakukan negosiasi.

Akibat peristiwa itu, Seleb TikTok bernama Clara Shinta pemilik kendaraan tersebut melaporkan aksi perampasan mobilnya yang dilakukan oknum debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).

Aksi perampasan oleh debt collector itu terjadi di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Laporan ini diterima dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan).

Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.