Karowassidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polda Jabar Terkait Dugaan Manipulasi Perkara

by

Jakarta, Konsepnews.com – Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan dilaporkan ke Propam Polda Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan manipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan oleh Riski Ramdani.

Laporan tersebut diterima dengan nomor Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022.

Sebelumnya kuasa hukum Riski Ramdani, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.

Namun, pihak SPKT Bareskrim Polri tidak berani membuatkan laporan polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang Jenderal aktif, kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan penolakan SPKT itu karena tindakan menolak laporan masyarakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif.

“Kasus ini sebelumnya dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Dalam siaran persnya, IPW meminta Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

“Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW pelapor Riski Ramdani melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Sugeng menjelaskan, Karowassidik Bareskrim Polri dilaporkan karena diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.

“IPW menilai apa yang dilakukan Karowassidik memanipulasi gelar perkara merupakan skenario jahat untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah,” paparnya.

“Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan perundangan di internal Polri,” kata Sugeng.

Ketua IPW menyebut, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam syukuran Hari Jadi 74 Tahun Polwan, maka ia harus mencopot jabatan Karowassidik Bareskrim Polri.

“Pasalnya, Brigjen IK telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara khusus laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020 dengan terlapor Riski Ramdani,” ungkapnya.

“Sebab, dalam pidatonya Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa untuk memperbaiki kepercayaan publik, dirinya selalu wanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ucap Sugeng.

“Karena, kalau pelanggaran-pelanggaran itu dilakukan, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri,” sambungan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kepada jajarannya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap institusi polri lewat pendekatan humanis.

Hal tersebut dikatakan Kapolri saat syukuran HUT ke-74 Polwan Republik Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9) yang lalu.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS Polri yang bekerja dengan baik,” tandas Listyo Sigit.

“Ini semua kita lakukan untuk mengembalikan marwah Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” tuturnya.

Sugeng menambahkan, janji Kapolri tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat untuk membersihkan institusinya dari tangan-tangan kotor anggotanya.

“Mulai dari tingkat yang paling bawah pangkat bharada sampai pangkat jenderal sekalipun, tanpa pandang bulu,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.