Kasus Bentrokan di Depok, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka 

by

 

Jakarta, Konsepnews.com – Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kel Sukatani kec. Tapos, Kota Depok, Sabtu (11/2) kemarin.

“Untuk perkembangan, setelah penanganan adanya peristiwa di wilayah Depok terkait dengan korban satu meninggal dunia, yang terkait masalah pribadi antara L dan M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

“Kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut dan telah mengamankan 14 orang,” sambungnya.

Dari hasil penyidikan, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Dari hasil proses penyidikan, ditetapkanlah beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka ,” terangnya.

Trunoyudo menjelaskan, ke-tujuh tersangka ialah NJ, ML, SA, SAH, AI, B dan RR, mereka terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka NJ ini berperan yang melukai korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban M Sufri meninggal dunia, tersangka ke-dua ML yang berperan memiliki masalah pribadi dengan L. kemudian ke-tiga SA yang memukul salah satu korban atas nama R,” paparnya.

“Kemudian, tersangka ke-empat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban, tersangka ke-lima Al perannya adalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban I ,” kata Trunoyudo.

“Tersangka B berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Dan tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I ,” bebernya.

Dari tangan para pelaku , polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bilah senjata tajam jenis clurit, 2 bilah pisau panjang, 1 kursi warna hitam, baju korban maupun baju pelaku yang ada bercak darah korban.

“Untuk penerapan pasal nanti kami sampaikan lebih lanjut ya, melalui penyidik, disitu ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUHP Pidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Tentu ini nanti akan disampaikan melalui penyidik,” kata Trunoyudo.

Kabid Humas menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu penegakan hukum.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat terkait kejadian tersebut menjadikan suatu pembelajaran bersama dengan tidak main hakim sendiri.

“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya bersifat preemtif, preventif ya. mencegah lebih baik. mencegah lebih mulia. maka dari itu kami berharap kejadian ini tidak terulang, termasuk kami mengimbau sekali lagi dengan perkembangan media sosial, agar tidak terprovokasi,” ucap Trunoyudo.

“Silakan lakukan klarifikasi, saring dulu sebelum sharing. Teman-teman media yang kredibel dengan kode etik jurnalis, lebih dapat dipercaya ketimbang medsos. silakan mencari informasi melalui media yang kredibel, atau langsung mengklarifikasi bertanya ke pihak kepolisian,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.