Kasus Represif Polri di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

by

Konsepnews.com, Jakarta– Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi terkait tindakan represif anggotanya di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2) yang lalu.

“Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

“Harus diperiksa Propam Polri dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot,” sambungnya.

Hasil investigasi IPW di lapangan, kata Sugeng diduga ditemukan adanya dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap sejumlah warga di desa Wadas.

“Ini merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945,” tuturnya.

“Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ,” papar Sugeng.

Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, lanjut Sugeng, dalam Undang-undang HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang ,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran pada pasal ini diduga dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya dengan menangkap sekitar 60-an warga Desa Wadas.

“Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap di bebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” ujar Sugeng.

Ketua IPW menambahkan, di samping melanggar UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia, Polda Jateng juga diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.

“Padahal aparat Kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, kata Sugeng, dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.

“Apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” jelasnya.

“Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan,” kata Sugeng.

Sugeng menyebut perlakuan anggota Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap,” katanya.

Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM.

“Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” pungkas Sugeng.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.