Kedapatan Miliki 7 Butir Alprazolam, Manajer BCL Ditetapkan Sebagai Tersangka

by

Jakarta,Konsepnews.com – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan manajer Bunga Cinta Lestari (BCL) berinisial MID (39) dan temannya RAR (33). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika golongan 4.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan temannya RAR atau Ronald.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Iya benar (ditangkap), ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal, Sabtu (6/8) kemarin.

Saat dilakukan penangkapan, kata Akmal, MID bersikap kooperatif dan memberikan informasi dimana disimpannya barang bukti tersebut.

Dari hasil tes urine ia juga terbukti positif mengandung zat Benzodiazepine atau benzo.

“(Hasil tes urin) positif benzo,” ujarnya.

Kepada petugas MID mengaku menggunakan obat penenang jenis alprazolam sejak sekitar 1 tahun lalu.

“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,”terang Akmal.

Akibat perbuatannya, Ia terancam Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Namun saat ini, MID bersama temannya R belum dilakukan penahanan karena masih menunggu proses asesmen apakah yang bersangkutan akan ditahan atau direhabilitasi. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.