Kejari Tangerang Selidiki Dugaan Penyimpangan Bisnis Charter Pesawat

by
foto dok. don/lb
foto dok. don/lb

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang kini telah berganti nama menjadi PT IAS ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Keputusan peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo diketahui mengambil langkah tersebut meski belum genap satu bulan menjabat sebagai Kajari Kota Tangerang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana menjelaskan perkara bermula pada tahun 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat udara.

Lini bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun buku 2022.

“Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” ujar Teja.

Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan fakta bahwa PT WSU disebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat jenis Boeing 737-300.

Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5,49 miliar. “Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Teja.

Saat ini, tim penyidik Kejari Kota Tangerang disebut akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.