JAKARTA, KONSEPNEWS – Peningkatan kualitas gizi mikro masyarakat Indonesia tak cukup hanya dengan kebijakan. Data dan evaluasi yang komprehensif juga menjadi kunci keberhasilan. Inilah yang disorot oleh Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) dalam acara diseminasi nasional terbaru mereka, yang mengupas profil konsumsi pangan fortifikasi wajib dan tingkat asupan gizi mikro di Indonesia.
Dalam diseminasi tersebut, Direktur KFI Nina Sardjunani menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan data SUSENAS 2023 dan bertujuan memberikan gambaran rinci konsumsi komoditas garam beryodium, tepung terigu, dan minyak goreng sawit kemasan. Ketiga bahan pangan ini dinilai berperan besar dalam menyuplai zat gizi mikro penting.
Salah satu temuan menonjol dalam laporan tersebut adalah masih adanya 15,9% rumah tangga yang mengonsumsi garam tidak beryodium, dan 2,9% menggunakan garam jenis lain yang belum tentu difortifikasi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa akses terhadap pangan bergizi belum sepenuhnya merata.
Franky Welirang, tokoh sentral dalam industri pangan nasional, menggarisbawahi pentingnya peran industri dalam mendukung program fortifikasi. “Industri harus aktif, bukan menunggu. Tepung terigu sudah membuktikan bahwa fortifikasi bisa dijalankan dengan konsisten dan berdampak besar,” ujarnya.
Franky yang juga Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut bahwa sejak 2001, semua produsen tepung di Indonesia telah melakukan fortifikasi sesuai standar, termasuk Bogasari yang menjadi pelopor dalam implementasi fortifikasi menyeluruh.
Ia juga menambahkan bahwa fortifikasi adalah bentuk investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar kewajiban. “Dengan biaya sangat kecil, kita bisa mengubah masa depan bangsa,” tegasnya dalam sesi diskusi.
KFI berharap laporan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam penguatan asupan gizi mikro nasional. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga seperti KFI mutlak diperlukan agar fortifikasi menjadi gerakan nasional.
Dengan pemanfaatan data yang kuat dan komitmen lintas sektor, fortifikasi pangan wajib bukan hanya menjadi kebijakan teknis, tapi juga strategi nasional memperkuat ketahanan gizi dan daya saing SDM Indonesia. san/*






