Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kelalaian dalam Melindungi Siswa

by

JAKARTA – Sebuah sekolah elit untuk usia dini di Jakarta, Kinderfield Primary Simprug, baru-baru ini, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dalam melindungi siswa.

Sekolah ini biasanya diminati oleh orang tua dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas karena program pengembangan karakter anak sejak usia dini yang dijalankan.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak berusia 2-4 tahun mengalami luka serius di kepala akibat terjatuh dan membentur kaca pembatas di sekolah pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Aulia Amri, menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan kelalaian pihak sekolah dalam menjaga keamanan anak-anak yang masih sangat rentan.

Menurut Amri, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sekolah tidak menerapkan standar keamanan fasilitas yang memadai.

Guru dan pengelola sekolah, dianggapnya tidak memperhatikan anak-anak secara cukup saat mereka bermain, yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor berharap agar tindakan hukum dapat diambil untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah.

Sementara itu, sejak berita ini diterbitkan, pihak terlapor atau pihak sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait masalah ini. red

No More Posts Available.

No more pages to load.