KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Mei 2025. Keputusan drastis ini diambil menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan sampah yang berdampak buruk pada lingkungan, terutama mencemari aliran Sungai Cirarab.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terjun langsung ke lokasi TPA Jatiwaringin untuk melakukan inspeksi. Dalam keterangannya, Menteri Hanif menyatakan keprihatinannya atas sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang diterapkan di TPA tersebut. Sistem ini dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang seharusnya, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan yang signifikan dan bahkan memicu terjadinya kebakaran di area TPA.
“Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan,” ujar Menteri Hanif di lokasi penyegelan, menunjukkan bahwa tindakan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba melainkan telah melalui proses peringatan sebelumnya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan bahwa insiden kebakaran yang berulang di TPA Jatiwaringin merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi lagi. “Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi,” katanya dengan nada tegas, menekankan potensi bahaya kebakaran yang dapat meluas dan berdampak lebih besar.
Selain masalah sistem pembuangan dan kebakaran, KLH juga menemukan fakta bahwa air lindi yang berasal dari TPA Jatiwaringin telah mencemari Sungai Cirarab. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan logam berat dalam air sungai telah melampaui batas aman yang ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai serta kelestarian ekosistem di wilayah sekitar.
Sebagai langkah lanjutan, KLH berencana untuk memanggil sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Tangerang guna dimintai keterangan terkait berbagai pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Beberapa nama yang akan dipanggil antara lain Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Fachrul Rozi, serta pihak pengelola TPA Jatiwaringin.
“Saya akan segera memanggil Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pengelola TPA Jatiwaringin, serta pihak Bappeda untuk memberikan klarifikasi terkait kasus Kali Cirarab,” tutur Menteri Hanif, menunjukkan keseriusan KLH dalam menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan ini hingga tuntas.
KLH memberikan waktu selama 180 hari kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Menteri Hanif menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan dan pengelolaan sampah masih tidak sesuai standar, maka tindakan hukum yang lebih tegas akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. san/*







