KPK Diduga Ikut Campur Dalam Proyek Panas Bumi dan Singkirkan Bumigas Energi 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Lembaga sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga disusupi oleh orang-orang yang berperilaku mafia, bahkan KPK diduga terang-terangan ikut campur dalam proyek besar dan menjadi ‘senjata’ melenyapkan perusahaan swasta.

Fakta, bahwa Ketua KPK Periode 2015 – 2019 Agus Rahardjo membuat nota dinas untuk memerintahkan empat komisionernya Alexander Marwata (AM), Saut Situmorang (SS), Muhammad Laode Syarif (MLS), dan Basariah Panjaitan (BP) untuk mengeluarkan disposisi tertanggal 21 Agustus 2017.

Isi disposisi yakni sebagai berikut

Alexander Marwata : “Deputi Cegah untuk ditindaklanjuti,” tertanggal 31 Agustus 2017. 

Saut Situmorang : “Deputi Cegah dikoordinasikan,” tertanggal 4 September 2017.

Muhammad Laode Syarif : “Segera disampaikan kepada Geodipa,” tertanggal 4 September 2017.

Basariah Panjaitan : “Idem P AR,” tertanggal 4 September 2017.

Kala itu, Agus Rahardjo memberikan disposisi : “Up Deputi Pencegahan, tolong segera diinfo kepada P. Sanusi (Komisaris Geodipa) dan secara resmi dikirim surat PT Geodipa,” tertanggal 4 September 2017.

“Sungguh aneh bin ajaib, seorang ketua lembaga anti rasuah Agus Rahardjo memberikan disposisi kepada Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan agar menginformasikan secara khusus ke Komisaris PT Geodipa Sanusi,” kata Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

“Ada koneksitas apa ketua KPK dengan komisaris BUMN? Apakah ada hubungan persahabatan yang diperbolehkan? ,” sambungnya.

Terkuak fakta bahwa Ahmad Sanusi mantan Deputi Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres). Saat itu, Jusuf Kalla (JK) yang menjabat wakil presidennya.

Ahmad Sanusi pernah mengundang PT Bumigas Energi ke kantor Setwapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Agenda itu tertera dalam surat undangan bernomor B. 1995/Setwapres/D4/DB/08.2007 dengan jadwal pertemuan Kamis 9 Agustus 2007 di Ruang Rapat Staf Khusus Gedung Lantai II dengan agenda pembahasan pembangunan PLTP Dieng-Patuha dan permasalahan lainnya.

Direktur Utama PT Bumigas Energi Hariono Moeliawan, Komisaris Utama Jenderal (Purn) A. Fachrul Razi, dan Managing Director Agus Setiabudi hadir memenuhi undangan. Pihak Setwapres yakni Ahmad Sanusi, Muhammad Abdullah dan lain-lain.

Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. Sanusi cs meminta secara arogan dan sewenang-wenang serta diduga menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) agar Bumigas Energi melepas dan mengakhiri kontrak KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005. Dan usaha itu gagal.

Dugaan Terjadi Ambil Alih Paksa

Solihin Kalla, putra JK, mengutus timnya yakni Damos dan Dedi ke kantor kuasa hukum Bumigas Energi BNP & Partner untuk mengundang pemegang saham Bumigas hadir di kantornya di Gedung Cyber 2 di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan namun dari pihak Bumigas tidak berkenan hadir.

Pertemuan pertama terjadi di Sunlake Hotel Sunter yang mempertemukan Dirut PT Bumigas Energi, kuasa hukum Bumigas, Damos, dan Dedi dengan agenda membeli atau buy out Bumigas.

Selanjutnya, terjadi beberapa kali pertemuan pemegang saham PT Bumigas Energi dengan pihak tim Solihin Kalla di beberapa tempat yang akhirnya tahun 2016 pihak mereka memakai cara hostile take over, tetapi PT Bumigas Energi menolak dan pihak mereka menyatakan PT Bumigas tidak akan bisa menjalankan proyek KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2015 ini tanpa mereka.

Khresna mengungkapkan Kementerian ESDM  Fasilitasi Permasalahan PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi melalui undangan rapat pertama, kedua, ketiga, sampai keempat.

“Seharusnya pada Januari 2017 ada kelanjutan penyelesaian kontrak KTR.001/GDE/II/2015 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005 di Kementerian ESDM namun PT Geo Dipa Energi tidak punya niat baik dengan mengajukan gugatan kembali di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) II,” ujarnya.

“Padahal pada persidangan BANI I, Kasasi, PK, dan PK di atas PK di Mahkamah Agung PT Bumkgas Energi sudah menang dan inkrah,” kata Khresna.

Pada dasarnya, Geo Dipa Energi tidak menerima kekalahannya dan memilih tidak mematuhi hukum dengan mengajukan gugatan BANI II.

Pada akhirnya, muncullah surat sakti dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan  yakni surat KPK bernomor B/6004/LIT/04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017. Surat tersebut menjadi alat bukti Geo Dipa dalam sidang BANI II.

“Sayangnya, surat KPK tersebut berisi tiga kebohongan yang absolute. Pertama, dalam surat tertulis pihak Bumigas bertemu dengan PT HSBC Indonesia. Kedua, isi surat berbeda dengan penjelasan surat HSBC Hongkong yang diperoleh kuasa hukum Bumigas Energi di Hongkong,” ungkap Khresna.

Ketiga, terdapat kalimat dengan konten hoaks yang bersifat kontradiksi dan ambigu penuh dengan manipulatif dan menyesatkan. Sangat jelas dugaan kejahatan oleh oknum-oknum di KPK.

Jawaban Surat HSBC Hongkong dengan No Ref 180320-G030000001S tertanggal 28 Maret 2018,

“Masa seorang Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam membuat surat KPK No  B/6004/LIT/04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 isinya konten hoaks seperti ini? Di mana integritas dan kredibilitasnya sebagai insan KPK? Sungguh memalukan dan memprihatinkan sekali ditambah lagi statement-statement yang inkonsisten dengan alibi-alibi dugaan kejahatannya untuk menutupi kebohongan-kebohongannya,” tegas Khresna.

Khresna menjelaskan seharusnya Pahala Nainggolan tidak hanya mengkonfirmasi dana milik Bumigas di HSBC Hongkong tahun 2005, tetapi melihat ketersediaan dana milik Bumigas yang ada di Panin Bank Jakarta senilai 10.475 USD atau Rp 95 miliar di tahun 2006.

“Dana kami di Panin Bank jauh lebih besar daripada di HSBC Hongkong,” tandasnya.

Selanjutnya, pada jumpa pers Pahala Nainggolan di bulan Desember 2022, banyak pernyataan Pahala hampir semua adalah hoaks. PT Bumigas Energi siap untuk melakukan konfrontasi secara formal dengan Pahala guna membuktikan kebenaran yang bernilai hakiki.

Khresna menilai perbuatan Pahala yang telah menerbitkan surat KPK berisi konten hoaks itu membuat citra lembaga anti rasuah rusak. Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dan merusak investasi yang masuk ke Indonesia.

“Perbuatan Pahala dikategorikan kejahatan luar biasa atau ekstraordinary crime,” tegasnya.

Langkah berikutnya, lanjut Khresna, Bumigas berkirim surat ke Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja dari KPK agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang. 

Menurut Khresna, KPK telah ditumpangi oknum-oknum tak bertanggungjawab dan menguatkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Diduga kuat adanya konspirasi antara Agus Rahardjo dengan Pahala Nainggolan. Hal ini bisa didengarkan dari video konferensi pers Pahala Nainggolan (barcode) yang menyatakan ini di atas perintah pimpinan,” ungkapnya.

Bantahan dan Alibi Oleh Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo beralibi tidak ada ceritanya komisioner membuat draft surat, pasti dari bawah. Komisioner secara kolektif dan collegial menyetujui surat, setelah ditunjukkan data dan bukti pendukung dari bawah.

“Surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 diterbitkan secara kolektif dan collegial,” kata Agus dalam pesan singkat kepada wartawan.

Menurutnya, apabila surat sakti tersebut dianggap menyingkirkan Bumigas Energi, ia menantang pembuktian proses hukum.

 “Lakukan saja langkah hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Saat tim media memberikan konfirmasi ke Agus dan Pahala, mereka enggan berkomentar dan menjawab melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/3/2024) malam.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.