Kuasa Hukum Bambang Kayun Menduga Penyidik KPK Melakukan Diskriminasi

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Kuasa Hukum Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, Sumardhan SH menyebut kliennya tidak pernah menerima suap atau hadiah atau janji dari tersangka Emylia Said dan Herwansyah dalam kasus dugaan tindak pidana membuat kartu keluarga palsu.

Sumardhan mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap pelaku penyuap atau pemberi hadiah atau janji tidak diperiksa oleh Penyidik KPK sebagaimana tertulis dalam BAP.

Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Bambang Kayun dijerat Pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 55 ayat (1) KUHP namun didalam surat dakwaan tertanggal 15 Mei 2023 Pasal tersebut berubah menjadi Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dipersidangan Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan pemberi suap atau hadiah atau janji yaitu Emylia Said dan Herwansyah sebagaimana didalam surat Tuntutan yang dibacakan pada tanggal 10 Agustus 2023,” kata Sumardhan kepada wartawan Jumat (1/9/2023).

“Menurut UU RI No.31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dua perbuatan antara pemberi hadiah atau janji Pasal 5 dan penerima hadiah atau janji Pasal 12, 11 adalah sama-sama sebagai perbuatan tindak pidana ,” bebernya.

Didalam persidangan hanya saksi Farhan yang menyatakan bahwa terdakwa Bambang Kayun telah menerima hadiah atau janji.

“Namun keterangan saksi-saksi lainnya menerangkan bahwa tidak mengetahui kalau Emylia Said dan Herwansyah menyerahkan uang atau hadiah kepada Klien kami,” ungkap Sumardhan.

Menurutnya, tindakan penyidik KPK dan Penuntut Umum KPK yang tidak memeriksa Emylia Said dan Herwansyah sebagai pelaku suap serta tidak menghadirkan dalam persidangan telah melakukan perbuatan diskriminasi (tebang pilih).

“Dalam menegakkan hukum serta tindakannya bertentangan dengan UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” kata Sumardhan.

“Akibat perbuatan diskriminasi dan tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik dan Penuntut Umum KPK sangat merugikan Klien kami karena apakah benar Emylia Said dan Herwansyah telah memberi hadiah atau janji kepada Klien kami,” ujarnya.

Sumardhan menyebut bahwa tindakan penyidik dan penuntut umum selain bertentangan dengan undang-undang tersebut diatas juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.02 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 6.

“Dalam mengimplementasi Nilai Dasar Keadilan setiap Insan Komisi wajib: a. mengakui persamaan derajat dan menghormati hak, b. memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang, c. menerapkan kesetaraan dihadapan hukum dan d. dan seterusnya,” sebutnya. 

“Dalam mengimplementasi Nilai Dasar Keadilan setiap Insan Komisi dilarang : a. bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas, b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik didalam maupun diluar lingkungan kerja,” ucap Sumardhan.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka dengan ini kami Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara No.51/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst agar membebaskan Klien kami/terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewi Ariati telah melapor Emylia Said dan Herwansyah atas dugaan tindak pidana membuat kartu keluarga palsu sebagaimana bukti laporan Polisi No. LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016.

Namun, laporan Dewi Ariati tidak berlanjut karena dihentikan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Berhentinya laporan Dewi Ariati diduga karena Bambang Kayun Bagus Ps ikut membantu terlapor Emylia Said dan Herwansyah dengan cara membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Pada tahun 2016, Bambang Kayun yang saat itu berpangkat AKBP berdinas sebagai Staff Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robankum, Divisi Hukum Polri.

Diketahui, berhenti tidaknya proses penyidikan tindak pidana umum menjadi kewenangan Bareskrim Polri sebagai penyidik bukan dari Bambang Kayun.

Sebab ia tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan dan tidak pula memiliki kekuatan untuk mengerakkan Penyidik Bareskrim Polri, apalagi dirinya hanya sebagai Staff Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robankum, Divisi Hukum Polri. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.