JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan dan Satpol PP membongkar markas organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang berada di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5) sore. Pembongkaran tersebut diduga karena penguasaan lahan milik BMKG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, ormas DPC GRIB Jaya Tangsel diduga menyewakan lahan milik BMKG kepada pengusaha dan pedagang dengan harga yang bervariasi.
“Mereka (Ormas) memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar ,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” sambungnya.
Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dalam rangka memunculkan situasi kamtibnas yang kondusif.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir,” tegasnya.
Dalam operasi pembongkaran markas GRIB Jaya di Tangsel, Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 426 personel gabungan.
“Setidaknya sore hari ini ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi preman di daerah Tangerang Selatan, di kecamatan Pondok Aren sore hari ini,” ujar Ade Ary.
Polisi juga mengamankan 17 orang dalam kasus penguasaan lahan milik BMKG, 11 diantaranya oknum anggota GRIB dan 6 orang yang mengaku ahli waris tanah itu.
“Dalam kegiatan operasi pereman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 diantaranya adalah Oknum dari Ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” beber Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak BMKG Tangsel ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penguasaan lahan, penggelapan hingga kekerasan.
“Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” ungkapnya. Zan





