Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob

by

Jakarta, Konsepnews.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo digelandang ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8) malam.

Ferdy diduga melanggar kode etik prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, kata Dedi, telah memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Hasilnya, Irsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga FS dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J,” ungkapnya.

“Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP ,” papar Dedi.

Dedi menyebut, Ferdy diamankan di tempat khusus yaitu Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kematian Brigadir J.

“Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy dijemput dari Gedung Bareskrim Polri oleh personel Brimob sekitar pukul 17.44 WIB. Ferdy ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan. Red/Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.