Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang Canangkan Zona Integritas Dan Zona Rehabilitasi

by
Kakanwil Kemenkumham Banten bersama Seluruh Stakeholder Hukum dan Pemerintahan Saat Pencanangan Zona Integritas dan Zona Rehabilitasi yang dilakukan di Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang, Banten

Konsepnews.com – Banyaknya permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuat Direktorat Jenderal yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kerap jadi sorotan publik. Dimana rata-rata masyarakat menilai Lembaga Pemasyarakatan sebagai sebuah institusi pembinaan bagi para pelaku kejahatan di Indonesia sebagai lembaga yang paling banyak bermaslah yang menimbulkan keresahan.

Sadar dengan permasalahan yang ada, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan pun kini terus berbenah salah satunya dengan perbaikan para petugas Lapas dengan mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) khususnya yang berada dalam Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten. Hal itu seperti yang diungkapkan Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten saat mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Banten yang diselenggarakan di Lapas Perempuan (LPP) Klas IIA Tangerang, Banten pada Kamis (16/5/2019).

Stakeholder Hukum dan Sosial dalam rangkan pembangunan zona integritas dan zona rehabilitasi yang dicanangkan di LPP Klas IIA Tangerang, Banten

“Permasalahan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan sendiri terus kami upayakan perbaikannya salah satunya dengan mencanangkan daerah Lapas sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dimana dengan adanya pencanangan ini, kita berharap dengan pencanangan ini seluruh komponen jajaran baik warga binaan maupun petugas ini memiliki komitmen bersama untuk saling menjaga, saling melakukan perubahan untuk sebagai upaya perbaikan Lapas sebagai lembaga pembinaan yang berada di bawah naungan Kemenkumham agar Lapas bisa bebas dan bersih dari praktek korupsi dan menjadi lembaga yang memiliki birokrasi bersih,” ungkap Imam Suyudi.

Ditambahkan Imam, khusus untuk wilayah Banten pihak Kanwil Kemenkumham Zona Integritas sendiri menetapkan 3 Satuan kerja dibawah naungan Kemenkumham dari 7 Satuan kerja yang dinilai yakni LPP Klas IIA Tangerang, Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten.

“Satker LPP Klas IIA Tangerang ini dinilai oleh pihak Inspektorat Kemenkumham sebagai Satuan Kerja yang dinilai sudah baik karena kami melihat disini sudah siap untuk menjalankan Zona Integritas sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WKB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang berada di Kanwil Banten. Dan kami sendiri berharap kedepan satuan kerja yang ada di bawah naungan Kemenkumham bisa bersih dan masuk zona integritas yang dicanangkan pemerintah, serta mampu bersinergi dengan baik oleh para stakeholder bidang hukum lain seperti pihak Kejaksaan, Mahkamah Agung, TNI – Polri dan Pemerintah Daerah dimanapun mereka berada,” tambahnya.

Penandatangan nota pencanangan Zona Integritas dan Zona Rehabilitasi yang dilakukan di Wilayah Kemenkumham Banten sebagai wujud perbaikan di sektor Hukum dan sosial di wilayah Banten

Resmikan Juga Zona Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba

Selain mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) khususnya yang berada dalam Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, dalam acara tersebut juga diluncurkan pula Zona Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Dan pihak LPP Klas IIA Tangerang kembali dipercaya untuk menjalankan program rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi para narapidana binaannya. Hal itu diungkapkan Herlin Candrawati, Bc.IP., S.H, M.H selaku Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang dalam kesempatan yang sama.

“Khusus zona rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, Ditjen Lapas melalui Kanwil Kemenkumham Banten menetapkan 4 lembaga pemasyarakatan yakni LPP Klas IIA Tangerang, Lapas Klas 1 Tangerang, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang dan Lapas Klas IIA Serang sebagai Lapas yang bisa menjalankan program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang langsung di kelola oleh Kemenkumham yang selama ini program tersebut juga dilaksanakan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Dimana program tersebut akan diikuti oleh para warga binaan yang sudah siap kembali kemasyrakat agar mereka bisa kembali produktif dan tidak lagi ketergantungan narkoba yang membuat mereka masuk ke lembaga pemsyarakatan,” tandas Kalapas Perempuan Klas IIA Tangerang itu.

Dan dengan program-program yang diselenggarakan itu, diharapkan Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang akan mampu meningkatkan integritas para petugas Lapasnya dimana mereka juga akan mampu bersinergi dengan semua stakeholder yang ada diwilayah hukum Tangerang, Banten. fk

No More Posts Available.

No more pages to load.