Law Is Fact, Kuasa Hukum Barata Sembiring Akan Adukan Laporan Kliennya Ke Kapolri

by

Konsepnews.com, Jakarta – Kasus dugaan pengerusakan kunci rumah dan memasuki pekarangan rumah orang lain dengan pelapor Barata Sembiring Brahmana di Polresta Denpasar dengan terlapor Viling Halim pada (22/1/2021) yang lalu, terus berlanjut.

Herna Sutana yang bertindak sebagai kuasa hukum Barata Sembiring membenarkan adanya aduan kasus yang ditanganinya tersebut.

Kasus tersebut, kata Herna, tidak jalan atau jalan ditempat diduga adanya kehadiran Karo Paminal Divpropam Polri berpangkat Brigjen berinisial HK berserta dua anak buahnya Kompol AP dan Iptu BCS.

“Kita adukan ke Kapolri karena Kompol Adhi dan Iptu Bagus menurut saksi Ketua Lingkungan yang didatangi Paminal, kedatangan anggota Paminal tersebut atas perintah dari Karo Paminal,” kata Herna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Herna juga bertanya dengan nada heran, bagaimana Viling Halim bisa menguasai villa sementara hak hukum atas hunian yang ditempatinya berstatus milik orang.

“Masak sih polisi tidak ngerti kalau si Villing Halim itu hanya mengantongi PPJB perjanjian, bukan perpindahan hak, dan belum bayar pula. Diduga polisi malah membela viling halim, ada apa, ini kan aneh,” bebernya heran.

Menurutnya, hukum itu law is fact, harus ada bukti, yang Intinya terlapor Viling Halim diduga ada yang membekingi dari pihak kepolisian.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hak masuk rumah orang (Joseph) dengan cara merusak kunci dan penyidik Polda Bali diduga masuk ke rumah itu untuk menggeledah tanpa seizin (Joseph) yang punya rumah. Ini kan aneh,” ujar Herna.

“Kocaknya lagi, polisi mengatakan bahwa Viling Halim legal disitu hanya dengan berdasarkan PPJB perjanjian dan belum dibayar. Bagi penyidik, PPJB itu sah katanya. Dasarnya apa ? ,” ungkapnya.

Sebelumnya, Barata Sembiring Brahmana melaporkan Viling Halim di Polresta Denpasar dengan nomor: STPL/61/I/2021/Bali/Resta DPS, pada hari Jumat, 22 Januari 2021.

Diketahui, Barata bertindak sebagai pemegang kuasa villa atas nama Joseph yang merupakan anak kandungnya.

“Saya laporkan Viling atas aksi perusakan kunci rumah/memasuki pekarangan villa milik Joseph, anak saya,” tukasnya.

Kemudian, Atas aduannya terhadap Karo Paminal Polri tersebut, Barata juga mengaku telah dimintai keterangan oleh petugas Divpropam Polri, pada 21 September 2021 lalu.

“(Laporan) pengaduan saya sudah ditanggapi Polri, tapi sesudah saya diambil keterangan, hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tindakan yang diambil terhadap oknum yang saya laporkan tersebut,” ujar Barata.

Sesudah itu tidak ada follow up, kelanjutannya tidak ada,” pungkasnya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.