JAKARTA, KONSEPNEWS – Menyadari dinamika industri kreatif yang terus berkembang pesat, terutama di sektor musik dan hiburan, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perlindungan hak cipta. Fokus utama kajian ini adalah pembaruan sistem lisensi dan pembayaran royalti yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
Upaya kolaboratif ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenekraf untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi. Sebagai salah satu motor penggerak kebijakan di sektor ini, Kemenekraf aktif membantu Kemenkumham dalam menyusun policy brief terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) tahun 2024. Penyusunan policy brief ini didasarkan pada kajian kualitatif yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari para komposer, asosiasi profesi, hingga lembaga kolektif.
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa inisiatif pembaruan kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo–Gibran yang tertuang dalam Asta Cita ketiga, khususnya poin yang menekankan penguatan industri kreatif nasional. Selain itu, langkah ini juga merupakan implementasi dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif yang dikenal dengan Asta Ekraf, yaitu “Ekraf Kaya” yang fokus pada perlindungan kekayaan intelektual, serta “Ekraf Bijak” yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan di sektor ini.
“Penerapan serta perubahan dalam suatu kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan melalui Asta Cita ketiga dan juga merupakan dari prioritas Kemenekraf, Ekraf Kaya dan Ekraf Bijak,” ujar Menteri Teuku Riefky Harsya, menekankan sinergi antara kebijakan dan visi pembangunan nasional.
Salah satu temuan krusial dari kajian yang telah dilakukan adalah identifikasi ketidaksesuaian skema pembayaran royalti yang berlaku saat ini dengan kebutuhan riil industri musik dan hiburan. Sistem yang saat ini menetapkan pembayaran royalti konser sebesar 2% dari nilai produksi atau penjualan tiket dinilai kurang efektif. Pasalnya, royalti baru dibayarkan setelah acara selesai, yang berpotensi menimbulkan risiko keterlambatan pembayaran atau bahkan penghindaran kewajiban oleh pihak promotor atau event organizer (EO).
Menyikapi permasalahan tersebut, Kemenekraf melalui Direktur Musik, Mohommad Amin, mengusulkan sebuah terobosan dalam sistem pembayaran royalti. Usulan tersebut adalah penerapan skema blanket license (lisensi menyeluruh) berbasis digital yang mewajibkan pembayaran royalti di muka, sebelum konser atau acara musik berlangsung. Dalam skema ini, perhitungan royalti akan didasarkan pada daftar lagu (songlist) yang akan dibawakan dalam acara, dan pembayaran akan disalurkan secara proporsional langsung kepada komposer atau pemegang hak cipta sesuai dengan jumlah lagu yang digunakan.
“Salah satu penyelesaian masalah ini adalah digitalisasi serta dengan melakukan pembayaran di depan menjadikannya komponen tersendiri bedasarkan songlist,” jelas Direktur Musik Mohommad Amin, menyoroti peran penting digitalisasi dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada Selasa, 22 April 2025, Kemenekraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem “blanket license with direct distribution” yang lebih transparan dan efisien, sehingga hak-hak para pencipta lagu dan pemegang hak cipta dapat terlindungi dengan lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenekraf juga mendorong LMKN untuk memberikan masukan terkait revisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, khususnya Pasal 1, yang diharapkan dapat mengakomodir mekanisme pembayaran royalti di muka sebelum pelaksanaan konser. san/*





