Machi Achmad : Akhirnya Arif Edison Ditahan

by

Konsepnews.com -Kabar mengejutkan datang dari Jhon LBF. Sebelumnya ia melaporkan Arif Edison atas tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong. Kini Arif Edison telah resmi ditangkap dan ditahan usai dilaporkan oleh Jhon LBF.

Machi Achmad S.H., kuasa hukum Jhon LBF dan Sabar Pardamean Lumban Tobing, menyampaikan perkembangan kabar Arif Edison yang telah dilaporkan dan menjadi tersangka atau ditahan.

Pada tanggal 12 juni 2023, mengenai pasal 32 Undang-Undang ITE dan juga perlindungan data pribadi pasal 67 Undang-Undang 27 tahun 2022.

“Kami telah mendapatkan surat, bahwa tanggal 18 Oktober adanya penetapan tersangka dan sudah ditahan kepada Arif Edison yang pada Senin, 30 Oktober 2023, penangkapannya sudah sesuai dengan kuhap” kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Jhon LBF sendiri mengungkap rasa syukurnya karena Arif Edison akhirnya resmi ditangkap dan statusnya sudah menjadi tahanan.

“Alhamdulillah akhirnya sudah ditangkap dan ditahan. Jadi artinya kalau ditangkap dan ditahan kan dia dijemput. Kemudian statusnya sudah menjadi tahanan ya artinya sudah pakai baju oren gitu kan,” ujar Jhon LBF.

Menurut penjelasan Jhon LBF sendiri, Arif Edison dijerat dengan pasal 32 Undang-Undang ITE, karena dituding menyebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.

”Jadi Arif Edison ini ditangkap dan ditahan atas dugaan pasal 32 Undang-undang ITE. Di mana yang bersangkutan ini tanpa hak mentransmisikan data-data pribadi Pak Sabar dan saya ke area publik. Ini ancaman penjaranya ini maksimal 10 tahun,” pungkas Jhon LBF. (NL)

No More Posts Available.

No more pages to load.