Machi Achmad Bantah Baim Wong Dikabarkan Akan menjadi Tersangka

by

Konsepnews.com -Baim Wong dikabarkan akan naik statusnya menjadi tersangka dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh salah satu pelapor Baim Wong. Mendengar hal tersebut, Machi Achmad selaku kuasa hukum Baim Wong angkat bicara.

“Saya tadi sudah melihat videonya dari saudara PF pelapor pada klien kami, menurut saya itu sangat tergesa – gesa dan terkesan mendahului penyidik. Bahkan bagaimana mau jadi tersangka klien saya pun saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemarin saat diundang pun undangan klarifikasi. Bagaimana mau jadi tersangka naik statusnya ke tahap penyidikan pun belum. Saya juga bingung dari pernyataan tersebut”, ujar Machi Achmad saat ditemui di bilangan TB Simatupang, Rabu (15/2/2023).

“Beberapa kali saudara PF ini berkata
Bahwa akan dipanggil, bahwa klien saya sudah diterapkan UU 1 No.46 pasal 14 mengenai Hoax yang ancamannya 10 tahun. Tapi saat kita datang klarifikasi pasal yang diterapkan pasal 27 ayat 3 19 tahun 2016 perubahan atas UU No.11 tahun 2008 mengenai UUITE dan juga pasal 220″, tambah Machi Achmad.

“Perlu diketahui pasal 27 ayat 3 ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau dapat mebuat mudah dapat diakses suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik ancamannya 4 tahun dan denda 750 juta rupiah dan juga pasal 220 tidak ada tuh UU 1 No.46 pasal 14 yang ancamannya 10 tahun. Saya juga bingung itu tidak diterapkan tapi seolah – olah di beberapa komentar wawancara itu seolah – olah diterapkan. Sedangkan saat kita diundang oleh Polisi itu hanya diterapkan dua pasal itu”, imbuhnya.

Masih dikesempatan yang sama, Machi Achmad mengatakan bahwa buktikan saja ucapan Prabowo.

“Apalagi sekarang ada tambahan bilang sama media, seminggu lagi katanya klien saya akan naik statusnya jadi tersangka. Menurut saya itu hal – hal yang yang tidak masuk akal karena masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan aja belum gimana mau jadi tersangka?. Ya kita buktikan saja media kan sudah mencatat, media sudah mencatat bahwa akan seminggu lagi ya dibuktikan saja dari masyarakat kan bisa menilai”, kata Machi Achmad.

“Kalau saya sangat berhati – hati dalam mengungkapkan suatu statement, apalagi beberapa kali saudara PF ini berkata Undang – Undang 1 No.46 tentang peraturan pidana, pasal 14 mengenai hoax yang ancamannya 10 tahun. Sedangkan saat diundang klien saya mengenai pasal 27 ayat 3 kan, dan unsur pasal 27 ayat 3 sudah ada diterapkan oleh SKB 3 Menteri nomer 229 dan 154 tahun 2021 dimana penerapan pasal 27 ayat 3 itu harus pelapor langsung itu sudah ada pedomannya pedoman implementasinya melalui SKB 3 Menteri yang sudah disahkan oleh Kementerian KOMINFO, dari Kapolri dan juga Jaksa Agung”, sambung Machi Achmad.

“Pasal 27 ayat 3 itu pelapor langsung apakah saudara Prabowo ini adalah pelapor langsung yang dirugikan. Apakah dari unsur Kepolisian ?”, imbuhnya lagi.

Machi Achmad pun mempertanyakan profesi Prabowo.

“Saya tidak mau bicara banyak, saya melihat komentar beliau terlalu jauh. Kita lihat saja dan media bisa buktikan kita tidak perlu perang statement mana yang benar mana yang tidak. Kita sudah menyiapkan ahli juga. Kita buktikan saja kalau pasal 27 ayat 3 itu bisa masuk. Apakah saudara Prabowo profesi sebagai pengacara seperti yang saya lihat dari laporannya nanti kita buktikan saja”, papar Machi Achmad.

Terkait perdamaian Machi Achmad menegaskan tidak ada permintaan perdamaian dari pihaknya.

“Satu yang saya ingat beliau beberapa kali berkata dari pihak terlapor yakni klien saya Baim Wong sudah ada bahasanya ingin melakukan perdamaian. Satu kali pun saya tidak pernah menghubungi saudara PF ini, tidak pernah menghubungi, mengajak, itu bisa ditanyakan siapa yang menghubungi untuk meminta perdamaian”, tegas Machi Achmad.

“Saya bisa menelaah dengan jeli, pasal – pasal yang dilaporkan kepada klien saya. Tidak ada saya meminta perdamaian kepada saudara Prabowo ini”, pungkas Machi Achmad.

No More Posts Available.

No more pages to load.