Machi Achmad Kuasa Hukum Direktur Hive Five Optimis Terhadap Laporan Terlapor AE

by

Konsepnews.com -Didampingi Machi Achmad selaku kuasa hukumnya Direktur Hive Five Sabar Pardamean L Tobing rekan Jhon LBF mendatangi Polres Jakarta Utara. Kedatangan Sabar terkait laporanya terhadap oknum advokat AE.

“Hari ini saya Machi Achmad selaku kuasa hukum dari Sabar Pardamean L Tobing sebagai Dorektur PT. Lima Sekawan Indonesia memenuhi panggilan Polres Jakarta Utara, dalam rangka klarifikasi atas laporan  yang telah kami  buat, beberapa waktu lalu’ ujar Machi Achmad, Kamis (09/03/2023) di Polres Jakarta Utara.

“Selama 2 jam lebih kami diperiksa dan menjawab sekitar 15 pertanyaan, kita juga telah memberikan bukti – bukti terhadap apa yang kami laporkan terhadap saudara AE dan kawan – kawan”,

“Bukti surat sudah kita kasih juga, bukti Press Rilis yang diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya”,

Terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Machi Achmad pun memaparkannya.

“Terkait apa yang ada di press rilis beliau, yang telah diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah bapak Pardamean L Tobing”, papar Machi.

“Semua apa yang dia tujukan di press rilis, 6 point itu, saya punya bukti yang cukup kuat untuk bantahan, dan saya sudah sampaikan kepada penyidik tersebut alat bukti yang cukup kuat. Kita berbicara fakta bukan hanya menurut saya, menurut yang saya dengar, apa yang menjadi fakta yang sebenarnya sudah kami sampaikan”, ucap Sabar dikesempatan yang sama.

“Proses ini akan terus berlanjut, dan terus akan diperiksa dan nantinya akan dipanggil juga saksi – saksi yang lain, dan mungkin juga ahli, kita sudah percayakan Polres Jakarta Utara untuk membedah kasus ini tentunya”, imbuh Machi

“Nanti ada saatnya saudara terlapor akan dipanggil untuk membuktikan apa yang dituduhkan, yang kami rasa tidak benar dan mencemarkan nama baik”, ungkap Machi.

“Untuk laporan yang di Polda terus berjalan mengenai bapak Henry Kurniadi alias Jhon LBF, sudah diperiksa juga, saksi – saksi sudah diperiksa, lanjut nanti saksi – saksi tambahan. Ini akan berproses dan akan terus berjalan. Tetap berjalan dan kami pun sudah diperiksa laporan di Polres Jakarta Utara, dugaan fitnahan dan pencemaran nama baik terhadap bapak Sabar Pardamean L Tobing selaku Direktur PT Lima Sekawan Indonesia”, sambungnya

Machi Achmad juga mengatakan bahwa hingga saat ini oknum Advokat AE belum ada berkomunikasi dan pihaknya pun juga tidak tertarik untuk berkomunikasi.

“Nanti tanggal 14 Maret ini kan akan dimulai gugatan perdatanya, kita juga mendapat panggilan dan kita juga akan hadapi beliau secara perdata dan pidana, dia mewakili PT Adi dharma”, kata Machi

“Saya selaku kuasa hukum harus optimis dengan melihat pembuktian – pembuktian yang ada, kita akan melihat apa bukti – bukti yang dilampirkan saudara terlapor, kami sudah membuktikan dihadapan penegak hukum bukti – bukti yang diminta tim penyidik Polres Jakarta Utara”, pungkas Machi

No More Posts Available.

No more pages to load.