Machi Achmad Siap Kawal Dan Perkuat Tim Kuasa Hukum Pelapor Dokter Richard Lee

by

Konsepnews.com -Herwanto pelapor Dokter Richard Lee didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (8/12). Adapun kedatangan Herwanto guna menambahkan klarisifikasi dalam laporannya.

“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum dari bapak Herwanto hari ini ada agenda dalam klarisifikasi tambahan dalam laporan kami dulu yang telah dilaporkan pada bulan april. Adapun saya disini adalah ditambahkan sebagai kuasa hukum untuk memperkuat kuasa hukum sebelumnya dari bapak Sunan Kalijaga yang prosesnya adalah bukan untuk menggantikan tapi hanya untuk memperkuat tim”, ujar Machi Achmad usai dampingi Herwanto.

“Tadi saya mendampingi klien saya untuk menjawab beberapa  pertanyaan sebagai agenda tambahan yang pernah diklarifikasi oleh klien kami, mengenai laporan pasal 28 ayat 2 UUITE dan pasal 156 KUHP tentang diduga penistaan, suku agama dan ras”, tambah Machi Achmad.

“Dimana dipasal 28 ayat 2 UUITE, dimana setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan diduga untuk menimbulkan permusuhan kebencian dan SARA, antar golongan seperti itu. Itu ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar”,

“Terlapornya tetap Dokter RL dan saudara AE. Dimana dalam suatu podcast dia menyebutkan Simsalabim Kun Fa Ya Kun mau jadi Tuhan”, ucap Machi Achmad.

Machi Achmad menegaskan bahwa sekarang agenda penambahan bukti – bukti dari adanya Pro Kontra yang terjadi di masyarakat dan kita juga menyerahkan mengenai isi dari tayangan – tayangan yang muncul dan juga mengenai adanya Pro Kontra di masyarakat dan sudah diberikan kepada tim penyelidik Polda Metro Jaya. Dan tentunya kasus ini tetap berjalan.

Sementara itu Herwanto pelopor memaparkan bahwa dirinya ditanya 6 – 7 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertama, Penyidik minta Pro dan Kontra  setelah perkara ini dilaporkan dan itu sudah saya sampaikan tadi. Kemudian tadi juga menanyakan dengan siapa pada saat saya mengetahui kejadian dugaan tindak pidana tersebut. Tadi sudah saya serahkan kepada tim penyidik, dan dalam waktu dekat ini terlapor akan dipanggil”, kata Herwanto.

“Ada yang saya tambahkan, saya juga telah membuat laporan lagi pada tanggal 4 Desember lalun, di Polda Metro Jaya terlapornya ada pelakunya yang sama yaitu seorang Dokter. Dan satu lagi Elia Myron ini di podcast yang sama narasumber berbeda”,

“Saya melihat Dokter Richard Lee mengundang narasumber tidak ada keragu-raguan membahas masalah agama Saya berharap mudah-mudahan penyidik segera cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan-kegaduhan baru”,

“Kalau kemarin pro dan kontranya kecil. Tapi sekarang pro ada kontranya sangat besar. Tapi alhamdulillah banyak yang nge Pro nih. Di medsos saya banyak yang nge Pro nih. Kalau kemarin pro dan kontranya berimbang, tapi sekarang pro-nya luar biasa banyak. Kenapa pro-nya sangat banyak karena ini sudah luar biasa terlalu dalam dia membahas tentang agama orang lain”,

“Agar tidak terlalu bertambah kegaduhan dan sebagainya, segera nih Polda Metro Jaya, dalam waktu singkat Kalau menurut saya, segera Panggil orang-orang yang dikira diperlukan keterangannya, dan tentukan statusnya. Agar tidak timbul lagi permasalahan. Saya akan mengawal sampai baju Orange”, papar Herwanto.

“Kita mendapatkan info terlapor akan segera dipanggil, setelah ini saudara terlapor kedua yang satu sudah ada ditahanan, akan segera dimintai klarisifikasinya, terkait pembicaraan di podcast Dokter R ini. Sekarang tinggal kami mengawal saja, dan terus mengawal sampai adanya penetapan, atau penaikkan status dari yang kita laporkan seperti itu”, terang Machi Achmad.

“Setelah adanya pemeriksaan total dari ahli semua kami menuntut agar segera digelarkan kasus ini”, tegas Machi Achmad.

“Tidak mau mendahului kewenangan penyidik dari Kepolisian, kalau bicara pasal tersebut jelas bisa ditahan mengenai pasal 27 ayat 3 misalnya pencemaran nama baik itu tidak bisa ditahan, itu kita kembalikan tim penyidik, penyelidik dari Kepolisian”, tutur Machi Achmad

“Kalau ditanya harapannya ditahan”, pungkas Herwanto. (NL)

No More Posts Available.

No more pages to load.