Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak di Samsat Jaksel, 10 November hingga 31 Desember 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Samsat Jakarta Selatan menggelar program penghapusan sanksi pajak dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN-KB, pada tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kanit Samsat Jakarta Selatan, AKP Kharisma Arbita mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan program Pemprov DKI Jakarta terkait penghapusan sanksi pajak kendaraan dan BBN-KB.

“Masyarakat khususnya wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat-samsat Jakarta ,” kata AKP Kharisma kepada wartawan, Jumat (7/11/25).

Untuk menghindari antrian, kata Kharisma, masyarakat dapat memanfaatkan gerai-gerai yang ada di Samsat Jakarta Selatan.

“Masyarakat dapat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di 6 gerai dan 2 Samsat keliling, atau aplikasi Signal Korlantas Polri,” ujarnya.

“Untuk pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun hanya bisa mendaftar di Samsat Jakarta Selatan,” jelasnya.

Kanit lulusan Akpol 2013 itu menambahkan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menerima keluhan dan komplain terkait pelayanan di Samsat Jakarta Selatan.

“Jika menemukan pelayanan yang kurang berkenan, masyarakat dapat menghubungi hotline di nomor 085713563565 atau timsus yang berjaga di gedung Samsat Jakarta Selatan,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.