Mantan Ustaz LDII Laporkan Ben Kasyafani dan Ida Royani ke MUI

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Muhammad Imam Nasai, mantan Ustaz LDII, bersama kuasa hukumnya Ichwan Toni SH, melaporkan Ben Kasyafani dan aktris Ida Royani ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Laporan ini terkait penampilan keduanya di Podcast Channel LDII TV dengan judul ‘Ida Royani Ketemu Jokowi Bangga jadi Warga LDII. GW LDII So What Gitu’.

Meskipun perbincangan di LDII TV telah berlangsung 9 bulan yang lalu, pelaporan baru dilakukan pada Selasa (14/11/2023). Ichwan menyampaikan surat laporan kepada Ketua MUI dan Komisi Fatwa MUI, dengan harapan agar MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap LDII, mengingat sebelumnya MUI pernah mengeluarkan fatwa serupa terkait Islam jamaah.

Ichwan menyoroti bahwa ajaran LDII telah dilarang oleh Jaksa Agung sejak tahun 1971, dan pada 1984, Jaksa Agung melarang penyebaran ajaran LDII. Terkait dengan Ben Kasyafani dan Ida Royani, Ichwan menyatakan keheranannya karena keduanya bangga terhadap ajaran tersebut.

Ichwan mengungkapkan bahwa ajaran LDII mengajarkan sholat, namun pada akhirnya, para penganut disuruh berbaiat kepada seorang imam yang menentukan nasib akhir seseorang. Ichwan mencurigai motif di balik penggalangan dana dari umat dengan doktrin jamaahnya yang mewajibkan infak sebesar 10 persen dari penghasilan pribadi.

Seorang mantan jamaah LDII, Mauluddin Akhyar bin Abdul Fattah, mengakui bahwa jamaah LDII diwajibkan menyetor 10 persen dari penghasilannya. Menolak menyetor dianggap harta masih haram. Mauluddin menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk perjuangan, namun menyoroti aspek lain yang lebih kontroversial.

Pengakuan serupa datang dari Adam Amrullah, mantan jamaah LDII sejak tahun 2007. Ia mengungkapkan kegelisahan dan keluarnya dari LDII. Terkait dengan dana yang disetor, Adam mengklaim tidak ada tanda terima dari LDII, menyoroti keanehan transaksi tanpa melalui bank dan tanpa pertanggungjawaban, bahkan mencurigai adanya penggunaan sihir. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.