KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Mary Jane Fiesta Veloso, tenaga kerja asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, setelah menjalani proses hukum dan diplomasi yang panjang antara Indonesia dan Filipina.
Mary Jane, yang sebelumnya divonis hukuman mati, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat, didampingi oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kepulangan Mary Jane ke Filipina merupakan hasil dari negosiasi diplomatik yang melibatkan kedua negara.
Mary Jane merupakan terpidana mati yang terjerat dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman memvonisnya dengan hukuman mati atas kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Mary Jane mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyepakati pemulangan dirinya ke Filipina setelah adanya penandatanganan Practical Agreement antara kedua negara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Mary Jane dengan penuh haru.
Meskipun senang dapat kembali ke Filipina, Mary Jane merasa sedih karena harus berpisah dengan teman-teman dan kerabat yang ia anggap sebagai keluarga selama 15 tahun di Indonesia.
“Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa hingga bisa berbicara bahasa Indonesia bahkan Jawa, saya merasa bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” tambahnya.
Mary Jane juga mengucapkan rasa cintanya kepada Indonesia atas dukungan yang ia terima selama masa penahanannya. “Terima kasih banyak Indonesia, aku cinta Indonesia,” ungkapnya dengan penuh emosi.
Setibanya di Filipina, Mary Jane akan melanjutkan hukuman dan menjalani rehabilitasi di negara asalnya.
Plt. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa meskipun dipulangkan, status hukum Mary Jane sebagai narapidana tetap berlaku.
“Mary Jane akan tetap menjalani hukuman di Filipina dan tidak akan bebas begitu saja. Di Filipina, dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” tegas Surya dalam konferensi pers serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepulangan Mary Jane ini menjadi penanda akhir dari kisah panjang yang menyertai perjalanan hidupnya di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, ia mendapat dukungan dari berbagai pihak, dan kini, dengan segala harapan, ia memulai babak baru di tanah kelahirannya. (san/*)





