Meningkatkan Keamanan Siber, Perkuat Hukum dan Strategi Investigasi Generasi Keenam

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Dalam era modern yang serba canggih, teknologi telah membawa kita ke dalam konflik investigasi generasi keenam, yang melibatkan penggunaan teknologi terbaru, kecerdasan buatan, satelit, dan robotik. Marsdya TNI Purn Wresniwiro, baru-baru ini, menegaskan pentingnya memperkuat literasi teknologi investigasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Dalam kesempatan seminar nasional Komite Investigasi Negara (KIN RI) yang dibuka secara resmi secara daring, Selasa (6/8/2024), Wresniwiro mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam meningkatkan pemahaman tentang teknologi investigasi.

Drs. Agus S. Budiman, dalam sambutannya, menekankan bahwa strategi investigasi merupakan rancangan yang sistematis, sedangkan taktik adalah langkah operasional untuk menggali informasi strategis. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi keamanan data dan investigasi siber guna mencegah penyalahgunaan teknologi.

Pakar hukum siber, Prof. Adjie Hoesodo, menjelaskan bahwa data dan informasi sangat sensitif dan dapat menentukan kemajuan atau kemunduran suatu negara.

Oleh karena itu, menjaga keberlangsungan dunia digital adalah tugas negara dan rakyat Indonesia. Kesadaran digital diperlukan untuk memanfaatkan data secara positif dan menghindari dampak negatif.

Muhammad Bayu Firmansyah, analis dan konsultan siber profesional, mengungkapkan bahwa berbagai kejahatan siber seperti penyadapan, pembobolan data, penyebaran malware, dan penambangan mata uang kripto ilegal semakin berkembang di Indonesia.

Bayu menekankan pentingnya mengenali jenis-jenis kejahatan siber agar dapat dihindari, salah satunya melalui OSINT analyst sebagai bentuk investigasi hukum dan teknologi siber generasi keenam.

Brigjen TNI Purn Subagya Santosa, seorang advokat dan pakar hukum, menyatakan bahwa regulasi diperlukan untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peraturan ini harus dilengkapi dengan undang-undang lainnya seperti UU Merek, UU Hak Cipta, dan UU Rahasia Dagang untuk menghadapi investigasi generasi keenam secara efektif.

Pimpinan Pusat KIN RI seperti Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, Marsdya TNI Purn Wresniwiro, dan Mayjen TNI Purn Bambang Saiful Basri juga menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan literasi teknologi dalam menjaga keutuhan NKRI dari ancaman kejahatan siber. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.