Minibus Penuh Sampah dari Tangsel Terciduk Buang Sampah Ilegal di Ciledug

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug melakukan operasi senyap dan berhasil menangkap tangan pelaku pembuangan sampah sembarangan di atas jembatan Jalan Raden Fatah.

Sebuah minibus yang penuh dengan sampah sisa kelapa diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan tegas ini. Kejadian ini menyoroti permasalahan pembuangan sampah ilegal yang masih terjadi di wilayah perkotaan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas Trantib menemukan puluhan kantong plastik berisi sampah sisa kelapa di dalam minibus tersebut. Selain itu, jejak pembuangan sampah juga terlihat di tepi jalan, berupa puluhan kantong plastik yang sudah dibuang sebelumnya.

Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pelanggaran kebersihan lingkungan.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini. Beliau mengungkapkan bahwa patroli kebersihan rutin yang dilakukan pihaknya berhasil mengungkap praktik pembuangan sampah sembarangan ini.

“Kita tangkap dan amankan, dan ternyata sampah yang dibuang bukan dari Kota Tangerang tapi dari Kota Tangerang Selatan,” ujar Camat Ciledug Ayi Nuryadin.

Lebih lanjut, Ayi menyoroti asal sampah yang ternyata dari Kota Tangerang Selatan, bukan dari wilayah Kota Tangerang.

Meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, termasuk pemasangan spanduk larangan membuang sampah, namun kesadaran sebagian masyarakat masih rendah.

Akibatnya, tindakan tegas berupa penangkapan dan proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) terpaksa dilakukan untuk memberikan efek jera.

Dalam operasi tersebut, petugas Trantib mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu pedagang musiman kelapa sebagai pemilik sampah dan dua orang yang berperan sebagai penyedia jasa pembuangan sampah ilegal.

Terungkap bahwa jasa pembuangan sampah sembarangan ini bertarif Rp300 ribu dan pelaku telah melakukannya sebanyak dua kali.

Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa minibus yang penuh dengan sampah tersebut untuk sementara diamankan di Kantor Kecamatan Ciledug.

Kendaraan tersebut akan ditahan hingga proses sidang tipiring terhadap para pelaku selesai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Trantib Kecamatan Ciledug ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antar wilayah dalam pengelolaan sampah. Meskipun pelaku berasal dari kota tetangga, tindakan pembuangan sampah di wilayah Kota Tangerang tetap merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.