Modus Menolong, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan di Cengkareng

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Seorang pria berinisial IM alias Memet (48) membawa kabur sepeda motor milik korban kecelakaan yang sedang tak sadarkan diri di Flyover Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (28/7).

Aksi tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku sempat mengantar korban ke Puskesmas terdekat kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku, setelah menerima laporan masyarakat dan menelusuri rekaman video serta CCTV yang beredar.

“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).

Di kesempatan terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom menambahkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jl. Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke pada Rabu (30/7).

“Berdasarkan keterangan korban bernama Asep, peristiwa bermula saat ia hendak pulang kerja dan melintas di Fly Over Duri Kosambi. Ia terserempet kendaraan tak dikenal dan terjatuh hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Pelaku yang berpura-pura sebagai warga sekitar datang menolong, membawa korban ke Puskesmas Cengkareng menggunakan sepeda motor milik korban sendiri. 

Namun setibanya di IGD dan setelah korban mulai sadar, pelaku berpamitan untuk memarkirkan sepeda motor dan berjanji menitipkan kunci kepada petugas keamanan. Pelaku pun menghilang.

“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” kata AKP Parman.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cengkareng. Berkat kerja cepat dan koordinasi tim, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.