Mulai 1 April 2022, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang ETLE di Jalan Tol

by

Konsepnews.com, Jakarta– Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di sejumlah ruas jalan tol di DKI Jakarta mulai 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kamera ETLE nantinya akan memfoto pengendara yang memacu kendaraannya melebihi kecepatan 100 km/jam dan pelanggar batas muatan atau over dimension over load (Odol).

“Saat ini sudah bisa dilakukan penindakan dengan menggunakan kamera e-TLE di jalan tol. Pelanggaran pertama yaitu pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Sambodo usai rapat koordinasi di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

“Terhadap kedua pelanggaran tersebut kita lakukan sosisalisasi sejak tanggal 1-31 Maret 2022,” ujarnya.

Sambodo menjelaskan, sebanyak 5 ruas jalan tol di wilayah Hukum Polda Metro Jaya telah terpasang kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar dua aturan tersebut.

“Untuk pelanggaran batas kecepatan, kamera sudah terpasang di 5 ruas jalan tol yaitu ruas jalan tol Jakarta- Cikampek (tol bawah), kemudian Jakarta-Cikampek tol layang MBZ, lalu ruas jalan tol Sediyatmo arah ke bandara, kemudian ruas jalan tol dalam kota, lalu ruas jalan tol Kunciran Cengkareng,” paparnya.

“Sementara itu, kamera pelanggaran batas muatan saat ini ada di tol JORR, lalu ada di jalan tol Jakarta-Tangerang,” kata Sambodo.

Dirlantas menyebut pelaksanaan penindakan ETLE di jalan tol akan dilaksanakan secara penuh mulai tanggal 1 April 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Nantinya, akan dilakukan penindakan secara full mulai tanggal 1 April 2022. Surat tilang akan dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya dengan prosedur (tilang) ETLE yang berlaku,” ungkap Sambodo.

“Apabila tidak melakukan pembayaran denda, maka akan di blokir kendaraan tersebut,” ujarnya.

Sambodo menambahkan, sistem kerja kamera ETLE sendiri akan berlaku selama 24 jam dan menindak seluruh pelanggar termasuk kendaraan instansi pemerintahan.

“Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, apapun pelanggarannya maka kamera akan melakukan penindakan dengan cara meng-capture. Tetap kita kirimkan surat tilang ke alamat pelanggar yang tertera,” jelasnya.

“Begitupun instansi lainnya, semua berlaku. Surat tilang akan kita kirim ke instansi terkait yang melanggar,” kata Sambodo.

Bagi pelanggar kecepatan maksimal akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Sementara itu, bagi pelanggaran muatan barang dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Sebelumnya diberitakan, Kakorlantas Polri menetapkan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol adalah 100 km/jam. Nantinya, kebijakan itu akan dimulai pada bulan April 2022.

Jika ada pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal yakni 100 km/jam dan kendaraan yang melebihi batas muatan nantinya polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pengendara tersebut.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.