Operasi Sikat Jaya 2022, Polda Metro dan Polres Jajaran Tangkap 168 Orang

by

 

Jakarta, Konsepnews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran menggelar rilis pengungkapan kasus tindak kriminal selama dua pekan, dari tanggal 1 Desember s.d. 15 Desember 2022 dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat Jaya-2022” di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12).

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, operasi tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami dari jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim jajaran Polres-polres melaksanakan rilis, dari hasil Operasi kewilayahan Sikat Jaya 2022 yang berlangsung selama 15 hari, dimana sasarannya adalah kejahatan-kejahatan yang merasakan masyarakat,” kata Hengki saat memimpin rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Operasi itu, kata Hengki, dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari hasil operasi selama 15 hari kita berhasil mengungkap 112 kasus dan menangkap serta menahan 168 orang, seluruh operasi sikat (Jaya) ini, itu bisa diungkap sebanyak 60 kasus,” ungkapnya.

“Ditambah lagi terhadap kasus di luar target operasi sejumlah 72 kasus, dimana ini terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan curat dan curanmor,” sambung Hengki.

Tak hanya itu, lanjut Hengki, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tindak pemerasan dan aksi premanisme serta kepemilikan senjata tajam maupun senpi dan lainnya.

“Kita berhasil menyita beberapa alat bukti ataupun barang bukti dalam hal ini mobil roda empat sejumlah 5 unit, kemudian motor sejumlah 37 unit, air softgun, satu pucuk senjata api, 13 buah senjata tajam serta alat kejahatan yang lain,” paparnya.

“Ataupun instrumental delik apakah itu kunci leter T ,magnet pembuka, kunci inggris, Palu dan sebagainya, ini terkait dengan instrumental instrumental dari alat kejahatan” tutur Hengki.

Hengki menyebut, operasi tersebut juga merupakan dalam rangka merespon daripada keresahan masyarakat terhadap kejahatan jalanan dan membuat efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“(Operasi) Ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan jalanan dalam rangka merespon daripada keresahan masyarakat,” ucapnya.

“Sekaligus memberikan efek jera, baik secara spesialis membuat para pelaku yang ditangkap saat ini maupun secara generalis, masyarakat umum agar tidak mengikuti pola-pola kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Hengki.

Dari tangan para pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, emas, jam tangan, pakaian, makanan, rekaman CCTV, Kartu ATM, Buku Rekening, Rekening Koran, KTP, Kwitansi, Catatan Togel, gerobak, Dus HP, Flashdisk berisi rekaman CCTV, Kosmetik dan Obat-obatan.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 363 KUHP , 303 , 170, dan Pasal 368 KUHP serta UU Darurat : Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.