Pansel Kompolnas Dianggap Tak Profesional dalam Menggugurkan Peserta Tanpa Klarifikasi

by

BOGOR, KONSEPNEWS – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), yang menjadi kuasa hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn., baru-baru ini, mengkritik Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028.

Menurut LBH KBR, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Konsepnews, Sabtu (7/9/2024), Pansel tidak profesional dalam menggugurkan peserta seleksi hanya berdasarkan “Catatan BNPT” (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), tanpa melakukan klarifikasi atau wawancara langsung.

Masalah ini terungkap setelah Nur Setia Alam Prawiranegara, yang merupakan salah satu peserta seleksi, ditolak untuk melanjutkan kompetisi sebagai komisioner Kompolnas. Alasannya, adanya informasi dari BNPT yang menyatakan bahwa Nur Setia Alam atau keluarganya diduga terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme.

Guna menjaga nama baiknya, Nur Setia Alam Prawiranegara pun mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala BNPT, Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., melalui surat yang dikirim pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI.

BNPT merespons positif permohonan tersebut, dengan melakukan pertemuan klarifikasi pada 23 Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam pada 29 Agustus 2024.

Proses ini turut dihadiri Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, serta dilakukan pendalaman oleh Kolonel Hendro dari BNPT.

Dari hasil pertemuan ini, disimpulkan bahwa informasi yang diberikan BNPT kepada Pansel Kompolnas hanya bersifat hipotesis. BNPT juga menegaskan bahwa Pansel Kompolnas seharusnya melakukan klarifikasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan menggugurkan peserta. Namun, Pansel Kompolnas belum pernah melakukan klarifikasi atau wawancara terhadap Nur Setia Alam, seperti yang disarankan.

Nur Setia Alam sendiri telah lolos beberapa tahapan seleksi Kompolnas, mulai dari seleksi administrasi hingga tes kesehatan jasmani dan rohani. Namun, pada tahap tes asesmen, ia dinyatakan gugur berdasarkan catatan BNPT, tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pansel Kompolnas.

Menanggapi hal ini, LBH KBR mengajukan surat keberatan kepada Pansel Kompolnas dengan beberapa tuntutan, antara lain meminta penjelasan atas hasil penilaian seleksi dan dasar keputusan menggugurkan Nur Setia Alam, serta permohonan surat pernyataan bersama dari BNPT untuk membersihkan nama baik Nur Setia Alam dari tuduhan afiliasi dengan radikalisme dan terorisme.

Disebutkan dalam keterangan pers, bahwa keberatan ini bertujuan untuk membersihkan nama baik Nur Setia Alam dan keluarganya, serta menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses seleksi.

LBH KBR juga meminta agar Pansel Kompolnas memberikan laporan yang jelas kepada Presiden dan Menkopolhukam terkait hal ini, serta mengingatkan masyarakat tentang bahaya akun media sosial yang terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme.

LBH KBR berharap agar insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi Pansel Kompolnas dan masyarakat luas dalam menangani isu-isu sensitif terkait radikalisme dan terorisme, serta memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.