Pasca Putusan Bawaslu, KPU DKI Terima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

“Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon” kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis (4/7/2024).

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1×24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” tambahnya.

Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.