Pemerintah Tegaskan Pemilihan Langsung untuk Gubernur Jakarta

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini, secara tegas menyatakan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah pemilihan langsung.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Tito menegaskan bahwa pemerintah mempertahankan pemilihan langsung melalui pemilihan kepala daerah, bukan melalui penunjukan oleh presiden.

Menanggapi polemik yang muncul di publik terkait wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Tito menyatakan bahwa pemerintah tidak berubah dari sikap awalnya.

“Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,” kata Tito.

RUU DKJ, yang memiliki materi muatan terdiri atas 12 bab dan 72 pasal, menjadi sorotan dalam pembahasan di rapat tersebut. Salah satu isu penting yang disoroti adalah penunjukan kepala daerah oleh presiden.

Meskipun menjadi perbincangan hangat di publik, Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan melakukan diskusi lebih lanjut bersama fraksi-fraksi di DPR RI.

Dengan demikian, pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap menjadi pilihan utama pemerintah dalam menjaga demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan daerah di ibu kota. Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat membawa kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam penyelesaian RUU DKJ untuk kepentingan bersama. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.