KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol. Melalui operasi gabungan, petugas berhasil menyita ratusan botol miras ilegal dari sebuah toko di kawasan Karang Tengah.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Operasi digelar oleh petugas Trantib Kecamatan Karang Tengah bersama aparat Kelurahan Pondok Pucung di Jalan Hasyim Ashari, Selasa (21/04/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara terang-terangan.
Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas. “Kami sudah memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, agar usaha tersebut dihentikan atau dipindahkan ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.
Meski telah diperingatkan, aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung, sehingga petugas mengambil langkah penindakan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 400 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.
Dinda menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Peredaran miras sangat meresahkan karena berpotensi memicu tindak kriminalitas dan merusak generasi muda,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indarto, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut. “Kami akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” katanya.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemilik toko akan dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Perda yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal, sekaligus memperkuat upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. san/*





