KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat luas melalui langkah penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda. Penertiban yang dilakukan pada Jumat tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang telah memiliki dasar hukum sah.
Proses penertiban dilakukan secara persuasif oleh petugas gabungan Pemkot Tangerang, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis di tengah dinamika yang terjadi di lapangan. Langkah ini diambil setelah melalui tahapan panjang yang melibatkan komunikasi intensif dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, menjelaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami telah memberikan tahapan peringatan mulai dari 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam sebelum akhirnya dilakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur pemanfaatan lahan sesuai ketentuan hukum. “Pemerintah telah memberikan ruang dialog dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi bagi pihak yang mengajukan keberatan,” tambahnya.
Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, serta diperkuat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas sekitar 1.580 meter persegi. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
Di lapangan, proses pengosongan lahan turut melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna memastikan penertiban berjalan efektif. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada langkah yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas.
“Terkait pihak yang keberatan, kami tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” jelas Gading.
Dengan penertiban ini, Pemkot Tangerang berharap lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara dari penguasaan tanpa dasar hukum yang sah. san/*






