JAKARTA, KONSEPNEWS – Penasihat hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar berharap Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Pol Asep Edi Suheri bisa sesegera mungkin menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Mantan Ketua KPK itu.
“Kasus ini sudah menggantung dua tahun lebih. Kami berharap penyidikan kasus dihentikan dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Rabu (14/1/26).
“Sudah saatnya pak Firli mendapat keadilan,” tegasnya.
Seperti yang sering diungkapkan sebelumnya, pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini mengklaim penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa membuktikan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.
“Sudah empat kali berkas dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya dan hingga saat ini pun berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21),” ungkapnya.
“Lalu sampai kapan kasus menggantung seperti ini ?,” cetusnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Yasin Limpo. Firli ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu.
Akan tetapi penetapan tersebut tidak diikuti dengan penahanan. Padahal, jika pemerasan dan gratifikasi dilakukan oleh penyelenggara negara, ancaman hukumannya berat bahkan bisa seumur hidup.
Ketua ITW Angkat Jempol
Ditemui terpisah, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, wajar jika Ian Iskandar meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang menjerat kliennya, Firli Bahuri.
“Dia (Ian Iskandar) tentu membela kliennya. Wajar dong dia minta kasus di SP-3. Lagi pula, kasus ini kan sudah menggantung dua tahun lebih,” ujar Edison.
“Pertanyaannya, apakah Polda Metro Jaya mau menjadikan Firli Bahuri itu sebagai tersangka seumur hidup ?,” tegasnya.
Edison Siahaan, mantan wartawan yang juga pengamat kepolisian berpendapat, sudah saatnya Polda Metro Jaya menuntaskan kasus Firli Bahuri.
Dikatakan, penyidik sudah tak perlu lagi melontarkan alasan klasik, mengatakan kasus yang menyangkut purnawirawan jenderal Polri berbintang tiga itu masih dalam proses.
“Jika memang cukup bukti, ya lanjutkan, segera lengkapi BAP. Jika tidak ada atau tidak cukup bukti, jangan dipaksakan, kasus dihentikan. Sesimpel itu. Jangan ‘nasib’ orang digantung hingga berlarut-larut seperti ini,” ungkap Edison.
Edison mengatakan, dirinya justru angkat jempol untuk Polda Metro Jaya jika nantinya pengusutan Kasus Firli Bahuri benar-benar dihentikan. Edison menyebut, penerbitan SP-3 itu juga merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Jujur, saya angkat jempol jika memang Polda Metro berbesar hati menghentikan kasus ini. Tapi dengan catatan, dihentikan karena tidak cukup bukti. Sebaliknya jika ada bukti, ya jangan ditunda-tunda lagi,” katanya.
Ditanya kemungkinan adanya pihak yang mengintervensi kasus ini, Edison mengaku enggan berspekulasi.
“Saya justru berharap, ‘kegagalan’ Kapolda Metro Jaya sebelumnya (Irjen pol Karyoto) dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri tidak terulang di era kepemimpinan Kapolda baru Irjen Asep Edi Suheri,” ujarnya.
Edison berpendapat, penanganan kasus Firli merupakan ujian bagi kredibilitas institusi Polri dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh berpangkat tinggi.
“Lha, kalau penanganan kasus yang terkatung-katung seperti ini akan memunculkan spekulasi, polisi masih “tebang pilih” dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. Zan





