Penjelasan Sitka Rue Ola Terkait Pemberitaan Dirinya Melakukan Penipuan

by
Sitka Rue Ola, pemilik CV.Sitka Oceanna Advertising

Konsepnews, – Sitka Rue Ola, pemilik CV.Sitka Oceanna Advertising yang diduga menjadi tersangka kasus penipuan, memberikan klarifikasi dan menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media yang tayang pada Kamis, 21 Juli 2023, Ia merasa keberatan akan pemberitaan yang beredar.

Seperti diketahui pada Hari ini Kamis (20/7) 14 pengusaha yang melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan Sitka Rue Ola, pemilik CV.Sitka Oceanna Advertising dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan serta menggelar jumpa pers bersama awak media.

Dalam surat Klarifikasi yang diterima team redaksi, dirinya menuturkan jika pada Tahun 2019 CV. Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi sehingga yang dikatakan tidak benar adanya laporan-laporan.

” Ditahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitupula di Resto Bekasi dan Jakarta Barat, Laporan tersebut sudah saya selesaikan ditahun 2022 kepada pelapor,” jelas Ola dalam surat hak jawab yang dibagikan, Jumat (21/07/2023).

Sampai berita ini dirilis pun dirinya masih menjalankan cicilan – cicilan kepada vendor vendor tersebut.

” Saya masih menanggapi bentuk komunikasi via whatsapp dan tatap muka secara langsung, Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan yang dilakukan oleh bapak adventus manowarda dan bill. “Sehingga terjadi macet bayar seperti yang diberitakan,”ungkap Ola.

Sedangkan untuk seluruh laporan kepolisian yang diterima, Ia selalu kooperatif untuk hadir dan menyampaikan kesanggupan untuk penyelesaian. “Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus , namun saya lakukan satu- persatu hingga lunas” jelasnya

” Bahwa ditahun 2020 tidak benar adanya laporan kepolisian yang saya terima, pun jika dilaporkan saya melunasi pihutang tersebut dengan pembayaran bertahap dan atau pengembalian barang,” lanjutnya

Untuk pemberitaan yang dikatakan 14 SPDP tapi tidak sampai ke ranah persidangan dikarenakan laporan-laporan tersebut saya bayarkan satu per satu.

” Begitupun terhadap Neneng dan Dafril yang saya cicil untuk pembayarannya , dan pun sudah pernah saya sampaikan bawasannya kesanggupan saya melunasi satu per satu tidak sekaligus,” jelasnya

“Kemudian juga Kepada Bapak Yusman dari PT. BICOM sudah pernah saya sampaikan, niat saya meretur barang barang sesuai dengan Purchase Order yang saya keluarkan. Namun butuh waktu jika ingin sekaligus , mengingat user saya sampai detik ini belum memiliki itikad baik,” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.