JAKARTA, KONSEPNEWS – Pengusaha dan influencer kecantikan, Shella Saukia, mengaku geram setelah dituding akan menjadi tersangka oleh dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif. Tuduhan tersebut dianggap Shella berlebihan dan menimbulkan kerugian reputasi karena belum ada penetapan resmi dari pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring dan Rafi Unggul Pambudi, Shella menegaskan bahwa tuduhan Doktif merugikan nama baik kliennya. “Jelas klien kami mengalami kerugian pencemaran nama baik. Kenapa? Karena belum ditetapkan sama polisi kan,” ujar Julianus saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Julianus menekankan, pihak yang berwenang menyatakan seseorang sebagai tersangka hanyalah penyidik kepolisian, bukan Doktif. “Klien kami tidak terima. Kalau bisa dibilang, Doktif juga bisa jadi tersangka dalam laporan yang dibuat oleh klien kami, Shella Saukia,” tegas Julianus. Ia meminta Doktif untuk mematuhi prosedur hukum yang sedang berjalan.
Rafi Unggul Pambudi menambahkan bahwa laporan Shella terhadap Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. “Pada Januari 2026 kami terima kuasa dan tak lama, kabar dari polisi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami yakin bukti jelas karena Doktif memamerkan nomor telepon Ibu Shella di foto profil WhatsApp, sehingga klien kami dihubungi banyak orang,” ujarnya.
Selain laporan tersebut, Shella dan Doktif diketahui saling melaporkan satu sama lain di Polda Metro Jaya. Laporan Shella dibuat pada Januari 2025, sementara Doktif melaporkan Shella pada Februari 2025 dengan tuduhan serupa. Kedua laporan tersebut kini sama-sama berada di tahap penyidikan.
Kuasa hukum Shella juga menegaskan bahwa kliennya belum menjadi tersangka dan pemanggilan hanya sebagai saksi. “Klien kami merasa dirugikan karena namanya terus disebut di media. Padahal statusnya masih saksi, dan pemanggilan baru akan dilakukan awal April setelah klien kami selesai umroh,” jelas Julianus. Ia menekankan bahwa Shella terbuka untuk berkomunikasi dengan Doktif, namun menolak penyebaran berita simpang siur.
Rafi juga mengingatkan bahwa Doktif harus siap menghadapi kemungkinan menjadi tersangka dalam laporan Shella. “Kalau naik sidik, ya proses lanjut dan pastinya nanti akan ada panggilan dan penetapan tersangka juga,” ujar Rafi. Ia menambahkan, prosedur hukum harus diikuti agar hak kliennya terlindungi dan penegakan hukum berjalan adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu perlindungan data pribadi dan pencemaran nama baik di dunia digital. Para kuasa hukum Shella menegaskan akan terus memantau proses hukum dan memastikan semua tahapan penyidikan dijalankan secara transparan, sekaligus menahan diri dari spekulasi yang dapat merugikan kliennya. san/*







