Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi per 1 Agustus 2024

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – PT Pertamina (Persero) membuka peluang penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Agustus 2024.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi adalah hal yang wajar, mengingat perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukannya setiap tanggal 1 di tiap bulan.

Sebelumnya, pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM hingga Juni 2024, namun harga tetap ditahan hingga Juli 2024.

Nicke menjelaskan bahwa perubahan harga BBM non subsidi ini adalah sesuatu yang biasa. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan harga pada 1 Agustus 2024, dia menjawab, “belum tahu kita belum hitung.”

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menegaskan bahwa penetapan harga BBM non subsidi bulan Agustus 2024 akan mengikuti regulasi yang ada.

Mengacu pada Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 dan Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 yang diubah dengan Permen ESDM 11/2022, harga BBM non subsidi dihitung berdasarkan formula yang mencakup harga dasar, pajak pertambahan nilai, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Harga BBM non subsidi di Indonesia juga dipengaruhi oleh harga minyak mentah, kurs, inflasi, dan Mean of Platts Singapore (MOPS). Selama Juni-Juli, harga minyak mentah berada di kisaran US$ 77 – US$ 87 per barel untuk jenis Brent dan US$ 73 – US$ 83 per barel untuk WTI.

Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung melemah, berada di level Rp 16.200 hingga Rp 16.445 per US$.

Pertamina akan melaporkan penetapan harga BBM ini kepada Kementerian ESDM setiap bulan atau ketika ada perubahan harga, dan laporan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.