Pimpinan KPK Minta Pemeriksaan Dirinya Sebagai Saksi di Bareskrim Polri 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri meminta pemeriksaan dirinya sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Okt 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) pagi.

Ade Safri mengatakan, pimpinan KPK itu memohon kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (24/10) sesuai surat panggilan sebelumnya.

“Selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI-Sdr FB sebagai SAKSI (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa ,tgl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Terkait permintaan tersebut , Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan anti rasuah itu.

“Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan, permintaan keterangan sebagai Saksi terhadap saudara FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, pimpinan KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pertama yang di layangkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (20/10) kemarin.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyebut, Firli berhalangan menghadiri panggilan penyidik karena memiliki agenda lain. Berdasarkan surat yang diterima Polda Metro Jaya, pimpinan KPK itu memohon penundaan pemeriksaan.

“Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (20/10).

Dalam surat tersebut, tertera keterangan bahwa pimpinan anti Rasuah itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Alasannya, Firli mempunyai kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Dengan pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya,” tutur Ade Safri.

Alasan kedua, kata Dirreskrimsus, Firli masih harus mempelajari kasus ini termasuk materi pertanyaan sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.

“Kehadiran para saksi dalam memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.