JAKARTA, KONSEPNEWS – Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, di PN Jaksel, Selasa (28/10/25).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai Nikita terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Selain pidana penjara, Nikita juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap hakim.
Meski demikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Kasus yang menjerat Nikita ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsy.
Jaksa menjelaskan, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki diduga mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif.
Meski Reza sempat bersedia membayar Rp 4 miliar, namun kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum. Zan





