Polda Jabar Kejar Pembuat Konten Rasis yang Resahkan Publik

by

KOTA BANDUNG, KONSEPNEWS – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten yang dibuat Adimas diduga bermuatan rasis dan menghina salah satu suku, sehingga memicu keresahan publik dan laporan dari sejumlah elemen masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima beberapa aduan dan laporan resmi dari masyarakat atas beredarnya video viral tersebut.

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan terkait video viral tersebut, baik dari Kelompok Pendukung Persib maupun dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan pertama berasal dari Kelompok Pendukung Persib dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Laporan tersebut mencantumkan sangkaan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, termasuk Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, laporan pengaduan juga diajukan oleh elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi. Aduan ini memperkuat dugaan adanya unsur ujaran kebencian berbasis SARA dalam konten yang diproduksi Resbob.

Menurut Kombes Pol. Hendra, saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar masih melakukan pendalaman materi konten serta melacak keberadaan terlapor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Proses penyelidikan dan pengejaran masih terus berlangsung. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memecah belah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, Adimas Firdaus alias Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.