Polda Metro Jaya Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Diamankan 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut bahwa pendampingan hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dihalangi untuk memberikan bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya terhadap pendemo yang diamankan saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8) kemarin.

Hal ini diungkap YLBHI, salah satunya melalui unggahan akun Instagram miliknya. Nampak dalam video yang diunggah, pihak Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya adu mulut dengan pihak TAUD terkait pendemo yang tertangkap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, bahwa hak-hak para pendemo yang diamankan akan diberikan oleh Polisi. 

“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024). 

“Termasuk hak pendampingan hukum dari para pengunjuk rasa yang diamankan,” jelasnya. 

Menurut Ade, pendampingan telah diberikan oleh pihak terkait saat para pendemo diperiksa Polisi. Polda Metro Jaya menjamin seluruh hak yang dimiliki pendemo akan diberikan. 

“Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ujarnya. 

“Nah itu, hak itu harus dipenuhi dan komitmen kami Polda Metro Jaya itu terlaksana semuanya,” kata Ade Ary. 

Di sisi lain, kata Ade Ary, salah satu anggota Polda Metro Jaya yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan alasan mengapa Polisi yang ada pada unggahan YLBHI, terkesan tak memperkenankan pihak TAUD memberikan bantuan hukum kepada para pendemo yang tertangkap. 

Menurutnya, kala itu sudah ada pihak pendamping hukum dari para pendemo. Pendamping tersebut berasal dari pihak Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. 

“Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi. Pihak Ronny Talapessy, datang ke kantor Polisi dengan surat kuasa dari para pendemo, Lengkap dengan surat kuasa. Barulah setelah itu, datang dari pihak TAUD,” ungkapnya.

Ade Ary menyebut, pihak TAUD datang dengan cara memaksa dan tanpa penyampaian yang santun, sehingga terjadi cekcok mulut. 

“Mereka masuk dan merangsek dengan tidak sopan dan agak sedikit memaksa, serta menimbulkan keributan di lobby Krimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan lorong Subdit Kamneg,” bebernya.

“Sehingga harus ditertibkan dengan menggiring mereka keluar dari area lobby dan lorong,” kata Ade Ary.

Setelah situasi tenang, lanjut Ade Ary, barulah perwakilan Polisi berdiskusi dengan pihak TAUD. Setelah itu Polda Metro Jaya mempersilakan para penasihat hukum baru itu untuk memberikan pendampingan hukum.

“Polisi lalu mempersilakan para PH baru untuk masuk ke ruang-ruang unit dan memberikan pendampingan hukum kepada para terperiksa hingga proses pemeriksaan selesai,” tandasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.