Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 36 Kg

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 36 Kg narkotika jenis Sabu dengan modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan Kopi Import merk dari Amerika dan 2 bungkus teh China.

Polisi menangkap tersangka berinisial RB alias Robi (38) berikut barang bukti narkoba di Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat, Sabtu (1/7) yang lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Trunoyudo dan Diresnarkoba PMJ Kombes Hengki menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

“Kejadian berawal pada akhir bulan Juni 2023, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB als Robi yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang/Depok,” kata Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

“Tersangka menyamarkan barang bukti narkotika Sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika,” sambungnya.

Karyoto mengatakan, tersangka mengelabui petugas dengan cara sabu tersebut di bungkus Kopi Hitam merk BLUEBEARD dari Amerika berisi Sabu 34 Kg dan 2 bungkus Teh China Guan Qyiang berisi Sabu 2 Kg, lalu di angkut mengunakan 1 Unit mobil Honda Jazz warna hitam .

“Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk atau alamat saudara RB als ROBI, kemudian Tim melaksanakan Surveillance terhadap target,” bebernya.

Karyoto menyebut, dari hasil penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB alias Robi di sekitar Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok, tersangka menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam seorang diri.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melihat target RB als ROBI seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang sekitar pukul 05.50 WIB.

“Atas dasar kecurigaan tersebut Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB als ROBI, dalam penggeledahan mobil Honda Jazz no.pol B-14 — KVI yang dikendarai oleh tersangka RB als ROBI ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk BLUEBEARD (merk dari Amerika) berisi narkotika jenis sabu,” kata Karyoto.

“Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.Tersangka RB als ROBI dan barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dalam bungkus Kopi BLUEBEARD merk dari Amerika merupakan pertama kalinya yang diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui jaringan pengendali dari pengungkapan ini melakukan aksinya menggunakan Voice Changer, yaitu merubah suara laki-laki menjadi suara perempuan,” ungkap Karyoto.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Drug Enforcement Administration (DEA) terkait pengungkapan sabu dalam bungkus Kopi merk dari Amerika ini ,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RB alias Roby akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.