Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Kokain Cair , 2 WNA Asal Portugal Diamankan 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain cair. Polisi menangkap 2 kurir warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial RPAV dan FMGS.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu 17 Maret 2024 kemarin, sekira pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

“Modus tersangka meng kamuflase kokain cair ke dalam botol sampo sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram,” ujar Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Menurut Kombes Hengki, awalnya polisi menangkap tersangka berinisial RPAV, warga negara Portugal yang berperan sebagai kurir.

“Kurir ini membawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” bebernya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap kembali satu orang. Satu pelaku lainnya juga dari warga negara Portugal dengan inisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Hengki menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga botol berisi kokain cair yakni botol sampo berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol sampo berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol sampo berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.

“Kokain cair dikemas dalam botol seolah-olah sampo untuk mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua WNA asal Portugal terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.