Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Selama 30 Hari

by

Jakarta, Konsepnews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menggelar hasil pengungkapan kasus kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 30 hari, dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023.

Dari hasil pengungkapan dengan target Curanmor, Curat dan Curas (3C), Polda Metro Jaya bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 296 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

“Tujuan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya, dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023). 

Trunoyudo menyebut, dari 199 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan sebanyak 296 tersangka dengan rincian 24 residivis, 10 anak dibawah umur, 14 orang positif dari hasil tes urine, kemudian 3 kelompok genk motor.

“Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 kasus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang,” paparnya. 

Kabid Humas menambahkan, pihaknya mengamankan total barang bukti yang disita berupa 8 unit mobil, 121 unit sepeda motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone dan Rp 15 juta uang yang diduga hasil tindak kejahatan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365, dan 363 KHUP. Dengan ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara ,”ujar Trunoyudo. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.